Jumat, 17 Februari 2012


PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RE PUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILUKADA KAB YALIMO
Nomor 35/PHPU.D-IX/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI RE PUBLIK INDONESIA
 [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wa kil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama :
Albert Tuliahanuk, S.Pd., MM. ; Tempat/Tanggal Lahir : Ponteikma, 1 Juli 1974;
Pekerjaan : Ketua DPRD Kabupaten Yalimo Periode Tahun 2009-2014;
Alamat : Kampung Sali, Distrik Waralek, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua; 2. Nama :
Yorim Endama, S.Pd. ;
Tempat/Tanggal Lahir : Ulunikma, 7 Juni 1971;
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Yalimo; Alamat : Kampung Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua;
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat i Yalimo dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011, Nomor Urut 3 ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 April 2011, memberi kuasa kepada Victor W. Nadapdap, S.H., M.H., M. Raja Simanjuntak, S.H., Jonner Sipangkar, S.H., Linda Sugianto, S.H., Evie Pangaribuan, S.H., dan Ramos Tambunan, S.H., kesemuanya Advokat pada Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) Partai Golkar, beralamat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Nomor XI A, Slipi, Jakarta Barat, bertindak untuk dan atas nama Pemohon;
S elanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------
Pemohon;

2
Terhadap:
[1.3]
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo , berkedudukan di Jalan Trans Wamena-Jayapura, El elim, Kabupaten Yalimo;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Ketu a Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tanggal 1 April 2011, memberi kuasa kepada Budi Setyanto, S.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Budi Setyanto, S.H., dan Rekan, beralamat di Jalan Karang Nomor 8, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------
Termohon; [1.4] 1. Nama : Drs. Wasuok D. SIEP. ;
Tempat/Tanggal Lahir
: Mebagaima, 25 November 1966; Alamat : Kampung Elelim, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua; 2. Nama : John W. Wiwil, A.md., Par. ; Tempat/Tanggal Lahir : Apalapsili, 6 Juli 1968;
Alamat
: Kampung Apalapsili, Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupat i Yalimo dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011, Nomor Urut 1 ;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------
Pihak Terkait I [1.5] 1. Nama : Er Dabi, S.Sos ;
Umur
: 44 Tahun;
Pekerjaan
: Anggota DPRD Kabupaten Yalimo; Alamat : Jalan Sudirman, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua;
2. Nama
: Arkelas Asso, S.Sos ;
Umur
: 40 Tahun;

3
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil;
Alamat
: Kampung Apalapsili, Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua; Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Yalimo Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011, Nomor Urut 2 ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2011 memberi kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN., dan Libert Kristo, S.H., M.H., keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Demokrat, beralamat di Jalan Sumatra Dok IV Kota Jayapura, Provinsi Papua, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------
Pihak Terkait II; [1.6] Membaca permohonan dari Pemohon;
M endengar keterangan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dan membaca jawaban tertulis dari Termohon; Mendengar keterangan dan membaca keterangan tertulis dari Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait II; Mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait I serta Pihak Terkait II;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait I serta Pihak Terkait II;
2 .
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 25 Maret 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) tanggal 28 Maret 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Perm ohonan Nomor 123/PAN.MK/2011, dengan registrasi Nomor 35/PHPU.D-IX/2011 tanggal 1 April 2011, yang kemudian diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 April 2011 menguraikan sebagai berikut:


4 A. Tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa l 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 08 tentang Perubah an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pe merintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pe milihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan, "Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara l angsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan P ancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peme rintahan Daerah, dalam Pasal 236C menetapkan, "Pena nganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan";
4. Bahwa oleh karena permohonan Pe mohon adalah tentang sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Tahun 2011, dalam hal in i Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011, yang menjadi kewena ngan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya;


5 B. Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Pemohon 5. Bahwa Pasal 106 ayat (1) U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasi l Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal, sebagai berikut: Pasal 3 :
(1) Para pihak mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah:
a. Pasangan Calon sebagai Pemohon;
b. KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai Termohon; (2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam Perselisihan hasil Pemilukada;
(3) Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa khusus dan/atau surat keterangan untuk itu;
Pasal 4 :
Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilikada, atau;
b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepa la Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala D aerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011 Nomor 12/KPU-YL/I/2011 tanggal 7 Januari 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil B upati Kabupaten Yalimo Tahun 2011; 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pese rta Pemilihan Umum Ke pala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo T ahun 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011 dengan Nomor Urut 3;

6
8. Bahwa oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum (
legal standing ) dalam mengajukan permohonan a quo ; C. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan 9. Bahwa Pasal 5 PM K 15/2008 menentukan, “ Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka wa ktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan ”;
10. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Yalimo ditetapkan Term ohon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Yalimo Tahun 2011 pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 sehingga jangka waktu tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi suara jatuh pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2011. Dengan demikian pendaftaran permohonan ini masih da lam tenggang waktu sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Pasal 5 ayat (1) PMK No 15/2008, sehingga secara formal Mahkamah Konstitusi dapat menerima dan memeriksa permohonan keberatan
a quo ; Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Bahwa perkenankan Pemohon menyampaikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi diberbagai putusan ( vide Putusan Nomor 22/PHPU.D-VIII/2010), yang menyatakan: Menimbang, bahwa meskipun Pemohon dalam dalil-dalilnya tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara dan justru mempersoalkan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus dinilai un tuk menegakkan keadilan. Pandangan Mahkamah ini dilaksanakan untuk memenuhi kehendak yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum ”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. ”Landasan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan,

7 “Mahkamah Konstitusi memutus perka ra berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. ”Sampai saat ini Mahkamah tetap berpandangan bahwa larangan bagi Mahkamah untuk menangani kasus pelanggaran dan tindak pidana dalam Pemilukada harus diartikan bahwa Mahkamah tidak boleh melakukan fungsi peradilan pidana atau peradilan administrasi namun tetap boleh mempermasalahkan dan mengadili setiap pelanggaran yang berakibat pada hasil penghitungan suara ; Menimbang, bahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana pada paragraf di atas, menunjukkan bahwa pada dasarnya fungsi dan peran Mahkamah adalah sebagai pengawal konstitusi dan pengawal tegaknya demokrasi agar penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan norma-norma konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi menempati posisi penting dalam UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ;
Bahwa dalam rangka menjaga tegaknya demokrasi, Mahkamah harus menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada. Pandangan Mahkamah demikian, didasar kan atas pemahama n bahwa demokrasi tidak saja berdasakan atas pergulatan politik semata, tetapi lebih jauh dari itu harus dilaksanakan sesuai aturan hukum. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diperoleh secara demokratis semata-mata, dapat dibatalkan oleh pengadilan jika ternyata terdapat pelanggaran ter hadap prinsip-prinsip hukum yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dihadapan pengadilan
; Menimbang, bahwa Mahkamah memandang penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan diwarnai dengan pela nggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga yang diperluk an adalah pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan dihadapan sidang Mahkamah sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang dan selama pencoblosan. Pemilukada maupun institusi-institusi terkait di Kabupaten Konawe Selatan tidak berupaya secara sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan mengemukakan alasan-alasan yang

8 bersifat formalistik belaka. Institusi-institusi hukum terkait sering tidak berdaya apabila menghadapi hegemoni kekuasaan setempat lebih-lebih jika diperparah oleh pengetahuan dan kesada ran hukum masyarakat yang masih rendah. Mahkamah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (judicial power) tidak boleh berdiam diri menyaksikan pelanggaran hukum dan berdasarkan pandangan dan penilaian hukum atas dalam kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat yang harus dilakukan adalah pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Konawe Selatan ; Menimbang, bahwa perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana akan disebut da lam amar putusan di bawah ini, harus juga mempertimbangkan tingkat kesulitan, kondisi sosial politis masyarakat Konawe Selatan, Mahkamah akan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan memperhatikan kemampuan KPU Kabupaten Konawe Selatan dan seluruh aparat penyelenggara Pemilukada untuk melaksanakannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta jauh dari segala kemungkinan pelanggaran yang merugikan proses demokratisasi di Indonesia sesuai amanah konstitusi ; D. Pokok Permohonan 11. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011 dengan Nomor Urut 3;
12. Bahwa Termohon telah menetapkan peserta Pemilukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011 dengan Nomor Urut sebagai berikut:
a. Pasangan Calon: Drs. WASUOK D. SIEP dan JHON W. WILIL, A.Md., Nomor Urut 1;
b. Pasangan Calon: ER DABI, S.Sos dan ARKELAS ASSO, S.Sos, Nomor Urut 2;
c. Pasangan Calon: ALBERT TULIAHANUK, S.Pd, MM dan YORIM ENDAMA, S.Pd, Nomor Urut 3.
13. Bahwa Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilukada Kabupaten Yalimo yang dilaksanakan oleh Termohon, melalu i Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011, yang tidak pernah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum


9
Kabupaten Yalimo tentang Penetapan Suara Sah masing-masing Pasangan Calon pada Pemi lihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ya limo Tahun 2011;
14. Bahwa Pemohon hanya menerima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Yalim o yang diserahkan pada hari Jumat, 25 Maret 2011 dengan lamp iran berupa pernyataan keberatan saksi dan kejadian Khusus yang berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemi lihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo (Model DB.2-KWK.KPU ), Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan S uara Pemilukada Kabupaten Yalimo (Model DB.1-KWK.KPU), dan Penghitung an Suara Pemilukada Kabupaten Yalimo (Lampiran 2 Model DB1-KWK.KPU);
15. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wa kil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pe milihan Umum Kabupaten Yalimo, di perolehan suara masing-masing ca lon adalah sebagai berikut : Rekapitulasi Hasil Penghitung an Suara KPU Kabupaten Yalimo Perolehan Suara Masing-Masing Pasangan Calon No.
Nama Pasangan
Calon Distrik
Abenaho
Distrik
apalapsili
Distrik
Benawa
Distrik
Elelim
Distrik Welarek Jumlah Akhir/ pindahan 1 Drs. Wasuk D. Siep
dan Jhony W. Wilil,
A.Md.Par
384 3.427 1.003 1.313 586 6.713 2 Er Dabi, S.Sos dan
Arkelaus Asso,
S.Sos
7.027 3.570 1.938 2. 731 2.586 17.853 3 Albert Tuliahanuk,
S.Pd, MM dan
Yorim Endama,
S.Pd
1.405 1.767 5.733 291 3.086 12.282 Jumlah Suara Tidak Sah 5 13 1 19 C Jumlah Suara Sah
dan Tidak Sah (A+B)
8.821 8.764 8.674 4. 348 6.260 36.867 16. Bahwa Pemohon keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemiluka da Kabupaten Yalimo yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2011 adalah karena dilakukan dengan cara memanipulasi suara di tingkat KPU Kabupaten Yalimo, yang tidak didasarkan pada hasil


10
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Distrik Apalapsili dan rekapitulasi tingkat KPPS;
17. Bahwa terdapat pelanggaran dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yaitu:
Bahwa yang dilakukan oleh Termohon pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD Apalapsili dilakukan dengan cara pleno dianggap telah dilaksanakan, padahal sa ksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, tidak pernah diundang dan diberitahukan tentang pleno tersebu t. Oleh sebab itu, Pemohon tidak pernah mengetahui telah dilaksanakan pleno di tingkat Distrik Apalapsili, sebab sesuai dengan kesepakatan masyarakat pada Distrik Apalapsili semestinya hasil suara Pemohon l ebih banyak dari Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bahwa dalam pleno KPU Kabupaten Yalimo, tidak ada penyerahan berita acara pada masing-masing distrik dan tidak dihadiri oleh dua anggota KPU Kabupaten Yalimo, namun dengan sewenang-wenang Ketua KPU Kabupaten Yalimo meme rintahkan untuk dilaksanakan rapat pleno. tindakan Termohon ini melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melaksanakan prinsip-prin sip Pemilu dan demokrasi (
vide Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008);
18. Bahwa Manipulasi yang dilakuk an oleh Termohon pada saat dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten Yalimo adalah sebagai berikut:
a. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten dilakukan dan dihadiri oleh tiga orang KPU, sehi ngga pelaksanan pleno tersebut bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan juga ada dua distrik yang dipersoalkan oleh Pem ohon karena proses pencoblosan dan pemungutan suara dilakukan dengan melanggar peraturan KPU; b. Bahwa di Distrik Apalapsili bel um pernah dilakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara, yang terjadi ad alah Ketua KPU Kabupaten Yalimo dengan sewenang-wenang memerintahkan Ketua PPD Distrik Apalapsili untuk menghitung suara yang telah dikumpulkan


11
tanpa melibatkan saksi-saksi terma suk Tim Sukses dan/atau Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pas angan Calon Nomor Urut 3;
c. Bahwa Pemohon telah melakukan keberatan dengan mengajukan surat kepada penyelenggara Pemilu namun sampai permohonan ini diajukan tidak pernah ada tanggapan dari KPU Kabupaten, KP U Provinsi, Panwas Kabupaten maupun Panwas Provinsi. Kenyataan pelanggaran yang dilakukan di Distrik Apalaps ili dilakukan secara sistematik, terstruktur, dan masif;
d. Dengan belum tuntasnya permasa lahan pemungutan s uara di Distrik Apalapsili, Pemohon merasa heran, bagaimana mungkin telah dilakukan pleno di tingkat KPU Kabupaten semestinya ple no di tingkat kabupaten merupakan hasil rekapitulasi dari setiap PPD Distrik, namun sampai permohonan ini diajukan ke Mahkamah, Pemohon tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang proses pleno di Tingkat PPD Apalapsili.
19. Termohon tidak menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terungkap dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo dengan berdalil: a. Bahwa adanya laporan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo tidak ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan karena peny elenggara Pemilukada sudah berpihak kepada Pasangan Calon tertentu, yaitu Nomor Urut 2;
b. Bahwa setiap pelangg aran yang pernah dilaporkan Pemohon, tidak ada tindak lanjut baik kepada Panwas Kabupaten maupun Panwas Provinsi sehingga Termohon selalu berdalil bahwa tindakan mereka sudah benar;
c. Surat Tugas di TPS dan KPPS y ang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo, dapat diganti oleh Tim Su kses Kandidat Pasangan Calon Nomor Urut 2, kejadian ini terjadi di Desa Wambalfak TPS 3, juga beberapa TPS lainnya;
d.
Money politic juga dilakukan oleh kand idat Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan membayar setiap cal on pemilih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
e. Anggota Kepolisian Diaro Loho ikut me milih di Desa Dombomi TPS 1;


12 Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di setiap Distrik. A. Pelanggaran di Distrik Elelim Pemilukada di Desa Elelim dilaku kan sesuai dengan jadwal tahapan KPU Kabupaten Yalimo, tanggal 22 Februari 2011, namun di Desa Honita, 5 TPS terjadi dua pelanggaran, yaitu:
- Ketua PPS Desa Honita Akul ak Lagoan melakukan penggabungan 3 TPS menjadi satu dan melakukan pencoblosan di ruang tertutup, yaitu Kantor Desa Honita yang dilakukan oleh 24 (dua puluh empat) orang; - Pengakuan Akulak Lagoan, Ketua PPS Desa Honita dalam rapat pleno Distrik Elelim adalah atas perintah KPU Kabupaten Yalimo, dan yang hadir pada tanggal 21 Februari 2011 adalah Ketua KPU Kabupaten Yalimo yaitu Amos Kepno sendiri;
B. Pelanggaran di Distrik Apalapsili Pemilukada di Distrik Apalapsili dilaku kan tidak sesuai jadwal tahapan KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 22 Februari 2011. Namun pemilihan susulan terjadi pada tanggal 25 Februari 2011 dan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi yakni:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1 m enghilangkan/memblokir agar anggota PPD tidak melakukan distribusi atribut Pemilukada ke beberapa desa; - Berdasarkan rekomendasi yang diduga palsu, dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tanggal 23 Februari 2011, padahal pada hari dan tanggal yang sama Ketua Panwas berada di Walarek, yang jauh dari Distrik Apalaplisi. Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, tanpa rapat pleno memerintahkan Pemi lukada susulan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2011;
- Pleno dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai peraturan KPU, langsung dilakukan pembacaan perolehan suara yang sekaligus dianggap sebagai pengganti rapat pleno serta dilakukan di Sekretariat PPD Distrik Apalapsili, pukul 17.30 - 20.30 WIT;
- PPD di Distrik Apalapsili tidak mengundang secara resmi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Tim Sukses, dan Kepala Distrik selaku fasilitator di tingkat distrik;
- Surat suara sebanyak 4.500 sudah dico blos atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan sementara masih di TPS, PPD melaku kan pleno atas


13
perintah Ketua KPU Kabup aten Yalimo, sehingga jumlah suara yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil perolehan suara di TPS; - Adanya pleno yang dilakukan sepi hak sedangkan masih ada enam TPS di Desa Kulet, sekitar 2.000 jumlah suara belum dicoblos; - Sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdekatan dengan Sekretariat PPD.
C. Pelanggaran di Distrik Welarek Pemilukada di Desa Welarek dilakukan tidak sesuai jadwal tahapan KPU Kabupaten Yalimo, yakni 22 Februari 2011, pelanggaran yang terjadi yaitu: - Desa Sali 5 TPS, Desa Werenggik 3 TPS, namun dalam proses pembagian surat suara sah pada tanggal 20 Februari 2011, Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Sdr. Lakius Peyon selaku Anggota DPRD dan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yalimo bersama Sdr. Simon Alitnoe selaku Ke pala Sekolah SMP YPK Panggema Kabupaten Yalimo melakukan distri busi surat suara yang tidak sesuai dan terdapat kelebihan 604 surat suara;
- Di Desa Werenggik TPS 3 terdapat 429 (empat ratus dua puluh sembilan) surat suara, namun yang didistribusikan hanya 214 (dua ratus empat belas) surat suara;
- Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 melarang orang tua untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3,
in casu Pemohon. D. Pelanggaran di Distrik Benawa Pelaksanaan Pemilukada di Distrik Benawa tidak se suai jadwal tahapan KPU Kabupaten Yalimo, ya kni tanggal 22 Februari 2011 dan pelanggaran- pelanggaran yang terjadi yakni:
- Di Desa Trikora ada 3 TPS dengan jumlah suara sebanyak 1.348 (seribu tiga ratus empat puluh dela pan) suara, Kepala Desa selaku Ketua KPPS membagi dua jumlah suara yakni untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) dan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanya k 702 (tujuh ratus dua) suara; - Ketua KPU Kabupaten Yalimo memerintahkan anggota KPU Kabupaten Yalimo untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) kepada anggota PPD Distrik Benawa, dengan tujuan untuk mengamankan Pasangan Ca lon Nomor Urut 2;


14
- Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Ya limo, Sdr. Sonny Silak menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta menjadi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di pleno PPD Distrik Benawa.
20. Bahwa mohon akta terhadap Termohon atas bukti C1-KWK KPU pada 96 TPS Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dan bukti Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada lima Distrik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepa la Daerah Kabupaten Yalimo;
21. Bahwa Pemohon juga menyampaikan alasan keberatan yang secara subtantif terjadi dan sangat mendasar, berupa proses penyelenggaraan Pemilukada yang tidak jujur dan ti dak adil serta penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, te rstruktur, dan terencana berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Termohon dan juga Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pemenang, yang di lakukan secara sengaja dan dipersiapkan secara terencana ol eh Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Yalimo. Padaha l Termohon seharusnya bersikap mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu dengan berpedoman terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
22. Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011 yang dilakukan Termohon, sangat mempengaruhi perolehan s uara Pemohon, di mana Pemohon seharusnya memiliki suara terbesar dan jika pem ilihan tersebut dilakukan dengan jujur dan terbuka, di mana tidak ada pula intimidasi dan kampanye yang berbau SARA, maka para pemilih akan me mpergunakan hati nuraninya dengan menyalurkan hak suaranya kepada Pemohon;
23. Bahwa dengan demikian, telah terj adi pelanggaran-pelanggaran serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara sehingga mencederai konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara [
vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945], serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di negara hukum Republik Indonesia; 24. Bahwa demi terciptanya demokra si yang sehat, Pemohon berkeyakinan bahwa Mahkamah dalam mengadili perka ra Pemilukada di Kabupaten

15
Yalimo
a quo , tidak hanya merujuk pada ob jek formal perselisihan Pemilukada sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 PMK 15/2008, melainkan juga mempunyai kewenangan untuk menggali dan menemukan kebenaran hukum dan keadilan sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, karenanya, dalam upaya mewujudkan keadilan prosedural dan keadilan substantif, serta asas manfaat demi supremasi konstitusi, hukum, dan demokrasi sebagaimana dalam beberapa putusan Mahkamah sebelumnya. Untuk itu, Mahkamah se suai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi ( guardian constitution ) dan demokrasi, serta pelindung hak-hak asasi manusia, cuk up beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh karena tindakan-tindakan yang telah mempengaruhi masyarakat dengan melibatkan PNS dan penyelenggara Pe milukada, juga membagi-bagikan uang secara terencana dan juga disertai ancaman yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan;
25. Bahwa
quod non , seandainya Mahkamah berpendapat lain, setidak- tidaknya cukup beralasan bagi Mahkamah supaya pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan demokratis dan jujur serta adil dengan memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di bawah supervisi Komisi Pemilihan Um um Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilukada Provinsi P apua sesuai dengan kewenangannya, agar asas dan semangat Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat ditegakkan; E. Petitum Berdasarkan hal-hal sebaga imana tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk me mberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum
(void ab initio) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Ya limo tanggal 24 Maret 2011;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemi lihan Umum Kabupaten Yalimo untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabu paten Yalimo di seluruh TPS atau


16
setidak-tidaknya: a. pada Distrik Abena ho, Desa Landikma, 7 TPS; b. pada Distrik Elelim, Desa Honita, 5 T PS; c. pada Distrik Welarek, Desa Werenggik, 3 TPS; d. pada Distrik Apal apsili, 23 TPS se cara demokratis, jujur dan adil;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (
ex aequo et bono ).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membukti kan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat/tulisan dan audi o visual yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-31, yang disahkan dalam persi dangan pada tanggal 7 April 2011, sebagai berikut:
1 Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
2 Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 13/SK/KPU-YL/I/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011; 3 Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 15/SK/Kpu-YL/I/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasangan Calon Bu pati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo;
4 Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Reka pitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ya limo Tahun 2011;
5 Bukti P-5 : Fotokopi uang Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu) sebanyak tiga lembar;
6 Bukti P-6 : Fotokopi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak tiga


17
lembar;
7 Bukti P-7 : Fotokopi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) sebanyak tiga lembar;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Reka pitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Desa/Kampong, Panitia Pemungutan Suara pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2011; 9 Bukti P-9 : Fotokopi foto yang menggambarkan perintah KPU Yalimo kepada Ketua KPPS Desa Honita Distrik Elelim untuk melakukan penggabungan tiga TPS dan pencoblosan oleh Anggota PPS/KPPS sebanyak 24 orang di salah satu TPS dalam ruang tertutup atas nama masyarakat; 10 Bukti P-10 : Fotokopi foto yang m enggambarkan adanya perampasan surat suara yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2011 di Distrik Apahapsili;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Rekomendasi Pa nwas Kabupaten Yalimo Pemilihan Susulan di Distrik Apalapsili Nomor 15/PANWASLU/YL/II/2010;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Ta ta Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitung an Perolehan Suara dalam Pemilukada;
13 Bukti P-13 : Fotokopi pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemiluka da di Panitia Pemilih Kecamatan;
14 Bukti P-14 : Fotokopi kliping Cenderawasih Pos tanggal 28 Maret 2011, “Hilangnya Rekapan Beri ta Acara, Diduga Unsur Kesengajaan ”;
15 Bukti P-15 : Fotokopi kliping Cenderawasih Pos tanggal 29 Maret 2011, “Oknum Anggota KP U Kabupaten Yalimo Ditangkap Polisi ”;
16 Bukti P-16 : Fotokopi kliping Cenderawasih Pos tanggal 30 Maret 2011 “KPU Yalimo Ajukan Permohonan Penangguhan


18
Penahanan ”;
17 Bukti P-17 : Fotokopi kliping Sinar Pegun ungan, Senin 7 Maret 2011, “Panwas Yalimo Terima 32 aduan ”;
18 Bukti P-18 : Fotokopi foto penganiayaan dan penerimaan suap untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan pleno rekapitulasi suara yang hanya dilakukan oleh tiga orang Anggota KPU;
19 Bukti P-19 : Fotokopi surat Nomor 01/03-CBW/Kab.Y/III/2011 dari Tim Sukses ”AYO ”Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabup aten Yalimo Nomor Urut 3 kepada Ketua KPU Provinsi Papua perihal Mohon pemungutan suara ulang;
20 Bukti P-20 : Fotokopi surat Panwaslu Kabupaten Yalimo Nomor 22/PANWASLU-YL/III/2011 perihal Penerusan laporan pelanggaran administrasi Pemilukada;
21 Bukti P-21 : Fotokopi surat Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Nomor 12/03/-CWB/KY/III/2011 perihal keberatan/ mempertanyakan keabsahan pleno KPU Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011;
22 Bukti P-22 : A
udio visual upaya hukum keberatan terhadap proses pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Yalimo;
23 Bukti P-23 : A
udio visual upaya hukum keberatan terhadap proses pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Yalimo di Elelim;
24 Bukti P-24 : A
udio visual upaya hukum keberatan terhadap proses pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Yalimo di POIK;
25 Bukti P-25 : A
udio visual upaya hukum keberatan terhadap proses pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Yalimo di Landikma; 26 Bukti P-26 : Fotokopi Bukti Laporan ke Panwas dengan Tanda Terima Surat dari Panwas Nomor 12/03/CWB/KY/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011, Nomor 19/LPA/TIMSUS-

19
AYO/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011 dan Nomor 22/PANWASLU-YL/2011 tertanggal 26 Maret 2011 yang kesemuanya ditandatangani oleh Melisa. P; 27 Bukti P-27 : Fotokopi Tanda Bukti Laporan Polisi dengan Nomor TBL/86/III/2011/Papua/Res Jawi atas nama Adam Arisoi yang diterima oleh Briptu. Alex Sianturi;
28 Bukti P-28 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Model DB 2-KWK.KPU atas nama Hendrik Faluk;
29 Bukti P-29 : Fotokopi Pernyataan Keberatan atas nama Paulus Loho, S.H.;
30 Bukti P-30 : Fotokopi Penyerahan Pernyata an Keberatan ke Panwas Kabupaten;
31 Bukti P-31 : Fotokopi kliping Koran Pap ua Pos tanggal 30 Maret 2011, “Polres Jayawijaya Gelar Perkara ”.
Selain itu, Pemohon mengajukan tujuh orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 7 April 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Fery Kombo Bahwa TPS 1, TPS 3, TPS 4, dan TP S 5 Desa Honita, Distrik Elelim digabung menjadi satu TPS pad a tanggal 2 Februari 2011;
Bahwa ketika masyarakat sedang si buk pesta bakar batu, KPPS dan PPS mencoblos kertas suara;
Bahwa di TPS tersebut yang menang adalah Pasangan Ca lon Nomor Urut 2;
Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak hadir;
2. Paulus Loho, S.H. Bahwa keterangan saksi sama dengan keterangan saksi Fery Kombo; Bahwa pada saat pleno distrik, saksi mengajukan keberatan; 3. Petrus Walianggen Bahwa saksi adalah Kepala Di strik/Camat Apalapsili;

20
Bahwa pelaksanaan Pemilukada di Distrik Apalapsili pada tanggal 22 Februari 2011 ditunda sa mpai dengan tanggal 25 Februari 2011; Bahwa sembilan TPS yang berada di Desa Apalapsali tidak ada pencoblosan;
Bahwa pelaksanaan repat pleno re kapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 1 Maret 2011 saksi tidak hadir ka rena saksi tidak mendapat surat undangan;
Bahwa saksi meminta pemungutan suara ulang untuk Distrik Apalapsili;
4. Hendrik Faluk, S.H. Bahwa saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Desa Kulet; Bahwa di Desa Kulet terdapat 6 TPS;
Bahwa di Desa Kulet tidak ada pemilihan oleh rakyat;
Bahwa di Desa Kulet yang melaku kan pemilihan/pencoblosan adalah KPPS dengan cara membagi-bagikan suara;
Bahwa saksi tidak mengetahui pleno re kapitulasi penghitungan suara di Distrik Apalapsili karena saksi tidak diundang;
5. Werue Tuliahanuk Bahwa ada masalah di Distrik Welarek;
Bahwa pendistribusian surat suara di Desa Warenggik dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon No mor Urut 2 memberikan kebijakan mengenai pembagian TPS baru;
6. Melkias Mabel Bahwa saksi adalah saksi Pasangan Ca lon Nomor Urut 3 di TPS 1 Desa Landikma;
Bahwa ketika saksi dan saksi Pa sangan Calon Nomor Urut 1 hendak menyerahkan surat mandat, saksi diusir oleh Ketua KPPS;
Bahwa jumlah pemilih di TPS 1 Desa Landikma sebanyak 450 pemilih; Bahwa di Desa Landikma tidak ada pemilihan, karena yang memilih KPPS;
7. Derek Faluk Bahwa saksi adalah anggota PPD Apalapsili;

21
Bahwa Pemilukada di Distrik Apalapsili tidak sah karena banyak kecurangan-kecurangan seperti yang diterangkan oleh saksi-saksi sebelumnya;
Bahwa KPU Kabupaten Yalimo bersama dengan Panwas Kabupaten Yalimo turun kelima distrik untuk mengintervensi PPD untuk memaksakan pleno di tingkat distrik;
Bahwa saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak diundang ketika pleno;
[2.3] Menimbang bahwa Termohon memberikan jawaban tertulis dalam persidangan pada tanggal 4 April 2011 yang menguraikan sebagai berikut:
I. Tentang Kewenangan Mahkamah
Jawaban Termohon terhadap permohonan keberatan BAB II terkait dengan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana yang terdapat pada Bab II yang menguraikan tentang kewena ngan Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hal ini tidak perlu Termohon tanggapi karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wa kil Kepala Daerah yang merasa kepentingannya dirugikan. Dengan demikian maka sah-sah saja Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara ya ng diajukan oleh Pemohon. II. Kedudukan Hukum
Jawaban Termohon terhadap permohonan keberatan terkait dengan kedudukan hukum (
legal standing) Bahwa karena Pemohon adalah sebagai Pasangan Calon Kepa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu kada Kabupaten Yalimo yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilu kada dan Pemohon merasa bahwa kepentingannya dirugikan, maka ses uai ketentuan hukum, Pemohon benar memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dan sah-sah saja Pemohon mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Untuk itu Termohon tidak perlu menjawab atau menanggapi dalil Pemohon yang terkait

22
dengan masalah kedudukan hukum (
legal standing ) dan Pemohon serahkan kepada pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara ini. III. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Jawaban Termohon terhadap permohonan keberata terkait dengan tenggang waktu mengajukan permohonan
Terkait dengan tenggang waktu mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi telah diatur seca ra tegas dan jelas dalam ketentuan Undang-Undang sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 PMK 15/2008. Selanjutnya apakah Pemohon telah benar atau tidak dalam mengajukan permohonannya sesuai deng an tenggang waktu yang diberikan oleh Undang- Undang. Hal ini Termohon mempercaya kan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. Termohon yakin bahwa Ma hkamah Konstitusi akan menerapkan hukum secara konsisten dalam pelaksanaannya dengan pengertian jika terdapat permohonan keberatan dalam sengketa Pemilukada yang diajukan telah lewat waktu atau telah melam paui tenggang waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, maka M ahkamah Konstitusi akan secara konsisten menolaknya. IV. Dalam Pokok Permohonan
1. Jawaban dan tanggapan Term ohon terhadap permohonan Pemohon terkait dengan tuduhan Pemohon yang menyatakan Termohon menyalahgunakan wewenang (halaman Permohonan)
Bahwa tidak benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten Yalimo m enyalahgunakan kewenangan sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon dalam surat permohonan. Komisi Pemilihan Umum Kabu paten Yalimo sebagai Institusi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu) telah menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten Yalimo ses uai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tanggal 22 Februari 2011;
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, setelah dilakukan tahapan pemungutan suara, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan rapat pleno untuk


23
melaksanakan rekapitulasi hasil pengh itungan suara pada tanggal 24 Maret 2011 dan telah menerbitkan Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah da n Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, dengan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ya limo juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/KPU-YL/III/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Terpilih Tahun 2011, pada tanggal 25 Maret 2011;
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo pada tanggal 24 Maret 2011, masing- masing Pasangan Calon Kepal a Daerah dan Wakil Kepal a Daerah memperoleh suara sebagai berikut:
Perolehan Suara Masing-Masing Pasa ngan Calon Sesuai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Yalimo pada Tanggal 24 Maret 2011: NO.
URUT
NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
HASIL PEROLEHAN SUARA,SUARA SAH, SUARA TIDAK SAH, JUMLAH PEMILIH PROSENTASE (%) 1
DRS. WASUOK DEMIANUS SIEP dan JINI
WALAI WILIL Amd.
6.713 18,21 2
ER.DABI,S.Sos dan ARKELAS ASSO,S.Sos. 17.853 48,43 3
ALBERT TULIAHANUK S.Pd,MM dan YORIM
ENDAMA,S.Pd
12.282 33,31 JUMLAH SUARA SAH 36.848 99,95 JUMLAH SUARA TIDAK SAH 19 0,05 JUMLAH PEMILIH SESUAI DPT 36.867 100
Bahwa perolehan suara dari masing-ma sing Pasangan Calon sebagaimana tersebut di atas didasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di distrik masing-masing yaitu:

24
Distrik Abenaho, Distrik El elim, Distrik Benawa, Distrik Welarek, dan Distrik Apalapsili yang dibacakan dan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo sebelum Rapat Pleno KPU Kabupaten Yalimo pada tanggal 24 Maret 2011 dilaksanakan;
Adapun rincian rekapitulasi hasil penghit ungan suara berdasarkan perolehan di masing-masing distrik adalah sebagai berikut:
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Ti ngkat Kabupaten Yalimo Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Masing- Masing Distrik A. Suara Sah
No.
urut
Pasangan
Calon
Kepala
Daerah dan
Wakil Kepala
Daerah
Perolehan Suara Untuk Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeran di Masing-
Masing Distrik
Jumlah Akhir % Distrik
Elelim
(1)
Distrik
Abenaho
(2)
Distrik
Apalapsili
(3)
Distrik
Benawa
(4)
Distrik
Welarek (5)
1
Drs. Wasuok
Demianus
Siep dan Joni
Walai Wilil,
Amd.
1.313 384 3.427 1.003 586 6.713 18,21 2
Er.Dabi,S.Sos
Dan Arkelas
Asso,S.Sos.
2.731 7.027 3.570 1. 938 2.587 17.853 48.43 3
Albert
Tuliahanuk
S.Pd,Mm Dan
Yorim
Endama,S.Pd
291 1.405 1.767 5. 733 3.086 12,282 33,31 Jumlah Total Suara
Sah Untuk Seluruh
Pasangan Calon
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
4.348 8.821 8.764 8.674 6.260 36.848 99,95

25 B. Suara Tidak Sah NO. URAIAN
Distrik
Elelim
Distrik
Abenaho
Distrik
Apalapsili
Distrik
Benawa
Distrik Welarek JUMLAH AKHIR
1 2 3 4 5 6 7 8 SUARA TIDAK
SAH
13 5 0 0 1 19
Bahwa selanjutnya mengingat hasil pe rolehan suara yang didasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo tersebut salah satu Pasangan Calon telah mencapai le bih dari 30 %, maka sesuai ketentuan hukum harus dilanjutkan dengan penetapan Pasangan Calo n Terpilih. Untuk itu Termohon menerbitkan Surat Keputusan Ko misi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 21/KPU-YL/III/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Da erah Terpilih Kabupaten Yalimo Tahun 2011. Pasangan Calon Terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Pe riode 2011-2016, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2, ER.DABI, S.Sos dan ARKELAS ASSO, S.Sos, yang memperoleh suara sah terbanyak sebanyak 17.853 suara atau sama dengan 48,43 %; Mendasarkan pada uraian tersebut di atas, maka tidaklah beralasan jika Pemohon menyatakan bahwa Termohon (Kom isi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo) menyalahgunakan kewenangan dalam menyel enggarakan Pemilukada di Kabupaten Yalimo; 2. Jawaban dan Tanggapan Termohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf B, angka romawi I, terkait tuduhan adanya pelanggaran di Distrik Abenaho. Bahwa sesuai ketentuan hukum (Pas al 105 sampai dengan 114 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005) terkait dengan pelang garan-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten/Kota adalah menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemili han (Panwas) Pemilukada dan bukan kewenangan dari Termohon (Komisi Pemi lihan Umum Kabupaten Yahukimo). Dengan demikian maka semestinya jika Pemohon mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaks anaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo dilaporkan kepada Pa nitia Pengawas baik melalui Panwas yang berada

26
distrik maupun Panwas yang berada di kabupaten. Namun senyatanya tuduhan-tuduhan yang dinyatakan dalam permohonan tidak pernah dilaporkan kepada Panitia Pengawas, terbukti Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo) tidak pernah m enerima pemberitahuan dari Panwas maupun dari Pemohon;
Adapun jawaban ataupun tanggapan Termohon terhadap permohonan keberatan dari Pemohon sebagai berikut:
a. Terkait dengan larangan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk masuk di Daerah Landika, dalil ini tidak benar dan mengada-ada. Pertanyaanya ialah mengapa Pemohon tidak melaporkan kepada Panwas sebagai institusi pengawas Pemilukada di Kabupaten Yalimo;
b. Terkait dengan IKL membuat berita acara sendiri dan disebarkan ke 12 TPS hal ini tidak benar, karena Termohon tida k menggunakan berita acara yang dibuat oleh pihak lain, Termohon hanya menggunakan berita acara yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
c. Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara yang dimulai Jam 08.00 dan ditutup jam 09.00 atau istilah Pemoho n buka tutup, hal ini adalah tidak benar karena pelaksanaan pemungutan s uara dilakukan dari Jam 07.00 sampai dengan Jam 13.00 WIT. Nam un jika ada salah satu TPS melaksanakan tidak tepat waktu dan berak hir juga tidak tepat waktu, hal ini tidak menyalahi aturan, karena penyel enggara Pemilukada di tingkat KPPS akan menyesuaikan dengan kondisi daerah;
d. Terkait dengan Kepala Distrik Abenaho yang melarang anggota Kepolisian untuk tidak menjalankan tugas, hal ini tidak benar dan tidak masuk akal, karena bagaimana bisa Kepala Distrik Abenaho yang tidak memiliki kewenangan untuk itu me larang anggota Kepolisian menjalankan tugasnya. Jika ini terjadi maka Kepala Distri k Abenaho sudah pasti telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena te lah menghalangi Kepolisian dalam menjalankan tugasnya;
e. Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan Ketua KNPI menjadi Komandan Satgas Pasangan Calon No mor Urut 2, kondisi ini tidak menyalahi aturan karena tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan


27
bahwa Ketua KNPI tidak diperbolehkan menjadi Satgas atau Tim sukses dari salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada;
f. Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan Kabag Umum Setda dan Kabag Hukum Kabupaten Ya limo menjadi konseptor SK Ikatan Keluarga Landikma, hal ini juga ti dak menyalahi aturan hukum apapun, karena siapapun bisa menjadi konseptor dari Pasangan Calon atau ikatan keluarga manapun;
g. Terkait dengan dalil Pemohon y ang menyatakan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 merampas suara TPS di Fialem dan langsung dibawa ke Landikma. Jika dalil Pemohon ben ar semestinya Pemohon melaporkan kepada Panwas karena hal ini menjadi kewenangan P anwas, tetapi ternyata Pemohon tidak melaporkan kepada Panwas;
h. Terkait dengan dalil Pemohon y ang menyatakan surat tugas KPPS dari Termohon yang diganti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, hal ini tidak benar terbukti, Pemohon ti dak melaporkan kepada Panwas. i. Terkait dengan dalil Pemohon y ang menyatakan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 membayar se tiap pemilih (sebagaimana disebutkan pada huruf j, huruf k, dan huruf i), hal ini bukan kewenangan Termohon atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ya limo, tetapi merupakan kewenangan Panwas. Jika ini benar terjadi se mestinya Pemohon melaporkannya ke Panwas dan senyatanya Pe mohon tidak pernah melaporkan, hal ini terbukti Termohon tidak pernah m enerima pemberitahuan adany a pelanggaran dari Panwas;
3. Jawaban dan tanggapan Term ohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf B, angka romawi II, terkait tuduhan adanya pelanggaran di Distrik Elelim. Bahwa tidak benar Ketua KPPS di Desa Honita melakukan penggabungan 3 TPS menjadi satu dan melakukan pencoblosan di ruang tertutup. Penyelenggara Pemilukada baik di tingkat KPU kabupaten, PPD, dan KPPS tidak pernah melakukan penggabungan TPS menjadi satu. Kebijakan PPS/KPPS yang kadang dilakukan di daerah pegunungan jika kondisi daerah terlalu sulit dan pemilih secara kebetulan telah berkumpul di tempat tertentu/kampung tertentu adalah menempatkan beberapa TPS di satu tempat yang saling berdekatan unt uk memudahkan bagi para pemilih yang sudah

28
berdatangan di suatu tempat dari daerah -daerah terpencil yang tidak bisa dijangkau oleh kendaraan untuk melakukan pencoblosan di tempat yang telah disediakan. Penggabungan di sini ad alah penggabungan tempat dan bukan penggabungan TPS sebagaimana dima ksud oleh Pemohon, yaitu menggabungkan 3 TPS menjadi 1 TPS;
Terkait dengan kehadiran ket ua KPU Kabupaten Yalimo di Elelim, hal ini bukan dalam rangka melakukan intervensi untuk kepentingan tertentu, tetapi untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo. KPU Kabupaten Yalimo telah membagi kepada semua anggotanya untuk melaksanakan monitoring pada saat pel aksanaan Pemilukada dan Ketua KPU Kabupaten Yalimo kebagian Distrik Elelim. Untuk itu, maka salah dan keliru jika Pemohon mengatakan Ketua PPS di intervensi atau diperintah oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo;
4. Jawaban dan tanggapan Term ohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf B, angka romawi III, terkait tuduhan adanya pelanggaran di Distrik Apalapsili Bahwa ada beberapa alasan mengapa Pemilu kada di Distrik Apalapsili dilakukan Pemilukada susulan yaitu:
a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomo r Urut 3 beserta tim dan pendukungnya melakukan pemblok iran kepada anggota PPD untuk tidak melakukan distribusi logistik ke TPS-TPS di Distrik Apalapsili dengan berbagai ancaman dan intimidasi. Pihak Kepolisian juga dibuat tidak berdaya karena masa begitu banyak, sehingga PPD tidak bisa mendistribusikan logistik sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan sebagai akibatnya di Disistrik Apalapsili tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktunya. Terhadap persoalan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melaksanakan pemungutan suara susulan dalam Pemilukada di Distrik Apalapsili, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 18/KPU- YL/II/2011 Tahun 2011 tentang Penetap an Pemungutan Suara Susulan pada 23 TPS di Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo ta nggal 24 Februari 2011;


29
b. Terkait dengan rekomendasi palsu dan rapat pleno anggota KPU yang tidak lengkap (tidak semua anggota KPU hadi r), dapat dijawab dan ditanggapi sebagai berikut. Masalah rekomendasi palsu adalah wewenang Panwas, dan Termohon tidak pernah menerima lapo ran baik dari Pemohon maupun dari Panwas;
Terhadap pleno yang tidak dihadiri ol eh semua Anggota KPU Kabupaten Yalimo, hal ini tidak menyalahi ketentuan hukum, karena dalan ketentuan disebutkan asal memenuhi kuorum, rapat pleno adalah sah dan segala keputusan yang diambil dalam rapat te rsebut adalah sah. Rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo dalam pelaksanaannya se lalu dihadiri oleh lebih minimal tiga orang Anggota KPU Kabupaten Ya limo. Dengan demik ian rapat pleno selalu memenuhi kuorum dan setiap ke putusan yang dibuat dalam rapat pleno selalu ditandatangani oleh minimal tiga orang anggota KPU atau separo lebih dari keseluruhan Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang berjumlah lima orang;
c. Terkait dengan tuduhan dari Pe mohon yang menyatakan pleno tidak dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 adalah tidak benar dan tidak berdasar fakta. Semua keputusan-keputusan terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Yalimo dibuat melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dan ditandatangani oleh minimal tiga orang Anggota KPU Kabup aten Yalimo dan rapat selalu mendasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, m aupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dalil-dalil Pemohon tidak menj elaskan secara rinci pada tahapan- tahapan apa saja pleno KPU Kabupaten Yalimo tidak dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 dan pasal berapa yang dilanggar oleh Termohon;
d. Terkait dengan tuduhan Pemohon y ang menyatakan PPD Distrik Apalapsili tidak mengundang secara resmi Pa sangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Kepala Distrik Apalapsili, hal ini tidak benar, karena undangan dalam Rapat Pleno PPD di Distrik Apalapsili telah diberikan kepada masing-masing Ketu a Tim Sukses Pasangan Calon, Panwas, Muspika di Distrik Apalapsil i. Dalam pelaksanaannya, faktanya semua saksi-saksi dari Pasangan Calon, Panwas, Anggota PPD, dan


30
Muspika juga hadir. Dengan demik ian tuduhan Pemohon tidak berdasar pada fakta kebenaran;
e. Terkait dengan Tim Pasangan Cal on Nomor Urut 2 yang dituduhkan telah tertangkap basah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah merupakan kewenangan Panwas dan bukan kewenangan Termohon. Selama ini laporan tentang masalah ini tidak pernah disampaikan kepada Termohon; f. Terkait dengan suara sebanyak 4.500 suara sudah dicoblos atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 hal ini merupakan kewenangan Panwas untuk memprosesnya jika hal ini benar. Namun logikanya surat suara sebanyak itu dan selanjutnya diberikan kepada Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3) dengan serta merta berarti yang berbuat curang adalah Pemohon sendiri dan bukan Termohon, a da indikasi Termohon melakukan intervensi kepada penyelenggara Pemilukada di tingkat distrik. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan pleno PPD diperintah oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo adalan salah dan keliru. Pleno PPD bukan diperintah oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi karena perintah Undang- Undang. Pemohon keliru memaham i soal kewenangan PPD dalam melakukan pleno di tingkat distrik;
g. Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan pleno dilakukan secara sepihak di 6 TPS, hal in i tidak benar. Demikian j uga tidak tidak benar bahwa di Desa Kulet di 6 TPS ada kele bihan 2.000 surat suara yang belum dicoblos. Dalil Pemohon hanyalah asal-a salan dan tidak disertai dengan fakta yang sebenarnya;
h. Terkait dengan sekretariat Pas angan Calon Nomor Urut 2 berdekatan dengan sekretariat PPD, hal ini tidak melanggar ketentuan hukum dan Termohon atau siapapun tidak bisa me larang sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 2 berjauhan dengan Sekretariat PPD Distrik Apalapsili;
5. Jawaban dan Tanggapan Term ohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf B, angka romawi IV, terkait tuduhan adanya pelanggaran di Distrik Welarek a. Bahwa tidak benar pembagian sura t suara dilakukan ol eh salah satu Tim Sukses Pasangan Cal on dan juga tidak benar dalam mendistribusikan surat suara tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo. Begitupun tidak benar jika ada kelebihan surat s uara sebanyak 604. Ba hwa di tingkat

31
PPS dan TPS dan bahkan di tingkat PPD, memang benar sering ada kekeliruan-kekeliruan dalam mendistribusikan logistik. Hal ini sangatlah wajar karena di daerah pegunungan petugas-petug as di tingkat bawah (PPD, PPS, dan PPS) pemahaman te rhadap masalah Pemilukada masih relatif kurang, dan kesalahan-kesala han yang dilakukan pada akhirnya dapat diperbaiki dan kekeliruan yang ada bukan merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh PPD, PPS, atau KPPS;
b. Terkait dengan kelebihan suara di Desa Werenggik, tidak benar jika terjadi kelebihan suara sebanyak 643 surat s uara. Surat suara di Desa Werenggik semua dibagi sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang terdapat di masing- masing TPS. Demikian juga hasil yang diperoleh dari pemungutan suara direkap sesuai dengan fakta yang ada di lapangan;
c. Terkait dengan Tim Sukses Lukas Peyon dan Sdr. Simon yang melarang orang tua untuk memilih, hal ini merupakan kewenangan Panwas untuk menyelesaikan masalah yang diperso alkan oleh Pemohon. Selama ini Termohon tidak pernah menerima masalah yang diadukan oleh Pemohon;
6. Jawaban dan Tanggapan Term ohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf B, angka romawi V, terkait tuduhan adanya pelangg aran di Distrik Benawa a. Terkait dengan pembagian perolehan suara oleh Ketua KPPS kepada Pasangan Calon. Jika hal ini benar dilakukan sudah tentu pembagiannya sudah dikomunikasikan oleh KPPS kepad a seluruh masyarakat pemilih dan hal ini merupakan keputusan yang sudah diambil oleh masyarakat di daerah dimaksud dan bukan merupakan kemauan dari penyelenggara Pemilukada. Kebiasaan yang terjadi di daerah pegunungan sering terjadi adanya pembagian suara tanpa adanya pencoblosan oleh masing-masing pemilih, tetapi hal ini dilakukan atas kes epakatan dari masyarakat adat bukan dari penyelenggara Pemilukada. Kondisi ini oleh putusan Mahkamah telah dipahami dan dimengerti dan tidak dikategorisir sebagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilukada;
b. Terkait dengan tuduhan Pemohon y ang menyatakan tanpa surat keputusan yang jelas, Ketua KPU Kabupaten Yalimo memerintahkan anggotanya membawa uang suapan. Hal ini di sa mping jauh dari kebenaran juga tidak rasional, karena bagaimana mungkin anggota KPU melakukan penyuapan


32
kepada anggota PPD sedangkan anggaran KPU Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan juga masih kekurangan/mi nus. KPU kabupaten Yalimo juga tidak ada kepentingan apapun terhadap perolehan suara yang merupakan pilihan rakyat. Untuk itu sangat tidak masuk akal jika Pemohon menuduh Anggota KPU dan Ketua KPU Kabupaten Yalimo melakukan penyuapan; c. Terkait dengan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ya limo menjadi Tim Sukses, hal yang demikian tidak dilarang oleh ketentuan perundang- undangan, karena anggota DPRD berasal dari partai dan partai dalam proses Pemilukada menjadi pendukung da ri salah satu Pasangan Calon. Dengan demikian sah-sah saja jika Anggota DPRD menjadi Tim Sukses dari salah satu Pasangan Calon;
7. Jawaban dan Tanggapan Term ohon terhadap Permohonan Pemohon Bab III huruf C besar, huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, terkait tuduhan Pemohon tentang adanya pelanggaran di Distrik Abenaho, Distrik Elelim, Distrik Benawa, Distrik Welarek, dan Distrik Apalapsili. a. Bahwa terhadap tuduhan Pemohon te rhadap terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pleno di Distrik Abenaho, khususnya di Desa Landikma adalah tidak benar. Pemohon juga tidak m enyebutkan pelanggaran apa yang terjadi;
b. Bahwa terhadap tuduhan Pemohon te rhadap terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pleno di Distrik Ele lim adalah tidak benar. Pemohon mengajukan keberatan tetapi setelah diteliti keberatan Pemohon tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga PPD tetap mengesahkan hasil pleno;
c. Bahwa terhadap tuduhan Pemohon te rhadap terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pleno di Distrik Benawa a dalah tidak benar. Bahwa tidak ada pelanggaran terkait dengan politik uang, senyatanya PPD maupun KPU tidak pernah menerima pem beritahuan adanya pelanggaran politik uang dari Panwas di Distrik Benawa;
d. Bahwa terhadap tuduhan Pemohon te rhadap terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pleno di Distrik Welare k adalah tidak benar. Tidak ada pelanggaran apapun di Desa We renggik dan KPU maupun PPD tidak pernah mendapat pemberitahua n adanya pelanggaran dari Panwas di Desa Werenggik;


33
e. Bahwa terhadap tuduhan Pemohon te rhadap terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pleno di Distrik Apalapsi li adalah tidak benar. Memang benar terjadi Pemilu susulan di Distrik Apalapsili, namun hal ini dikarenakan adanya pemblokiran terhadap PPD yang dilakukan oleh Pemohon dan Tim suksesnya yang melarang adanya distribusi logistik. Pemilu susulan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan; f. Terkait dengan dalil Pemohon y ang menyatakan bahwa Panwas tidak pernah menanggapi secara serius dari laporan Pemohon. Hal ini bisa dijelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum tidak setiap laporan yang diajukan dari Pasangan Calon/Tim Su kses kepada Panwas akan ditanggapi secara serius oleh Panwas, karena hanya laporan-laporan yang memiliki bukti-bukti yang akurat yang akan mendapat tanggapan ya ng serius dari Panwas;
Pertanyaannya, mengapa lapo ran Pemohon tidak ditanggapi secara serius oleh Panwas, hal ini ada beberapa kemungkinan:
- Pertama, laporan dari Pemohon tidak disertai dengan bukti-bukti yang benar dan akurat dan hanya sekedar melaporkan saja;
- Kedua, laporan dari Pemohon disertai dengan bukti-bukti, tetapi setelah diteliti atau dicek kebenarannya di lapangan ternyata tidak benar; - Ketiga, laporan dari Pemohon disertai dengan bukti-bukti tetapi bukan merupakan kewenangan Panwas;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sangat jelas bahwa permohonan Pemohon tidak memiliki landasan hukum dan fakta-fakta kebenaran yang sesungguhnya. Untuk itu, m ohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan ini untuk: 1. Menyatakan menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Ca lon, dengan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat KPU Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 21/KPU-YL/III/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasan gan Calon yang Memperol eh Suara Terbanyak


34
ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupat i Kabupaten Yalimo Terpilih Periode 2011-2016, pada tanggal 24 Maret 2011, adalah sah dan berlaku; 3. Menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan dapat dijalankan; 4. Menghukum Pemohon untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan membayar biaya perkara. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Termohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16, yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 1 April 2011, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Ke pala Daerah Kabupaten Yalimo, dengan Lamp iran Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pem ilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Ti ngkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011;
2. Bukti T- 2 : Fotokopi Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 21/KPU-YL/III/2011 Tahun 2011 tentang Penetakan Calo n Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Yalimo Terpilih Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011;
3. Bukti T- 3 : Fotokopi Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 18/KPU-YL/II/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Pemungutan Suara Susulan pada 23 TPS di Distrik Apal apsili Kabupaten Yalimo tanggal 24 Februari 2011;
4. Bukti T- 4 : Fotokopi Surat Keputus an Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19/KPU-YL/III/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Rekapitulasi dan Sertifikasi Perolehan Suara Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


35
Kabupaten Yalimo tanggal 21 Maret 2011; 5. Bukti T- 5 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Ke pala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
6. Bukti T- 6 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Distrik Elelim; 7. Bukti T- 7 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Abenaho; 8. Bukti T- 8 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Apalapsili; 9. Bukti T- 9 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Benawa; 10. Bukti T- 10 : Fotokopi Berita Acara Rekapi tulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik Oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Welarek; 11. Bukti T- 11 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada di empat PPS (Desa/Kampung: Elelim, Aluis, Honita, dan Yabema) dan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Distrik Elelim ;
12. Bukti T- 12 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada di empat PPS (Desa/Kampung: Apalapsili, Hubliki, Kulet, dan Yarema) dan di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik
Apalapsili ;

36
13. Bukti T- 13 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu kada di sepuluh PPS (Desa/Kampung: Abenaho, Wambalfak, Landikma, Dombomi, Dosumo, Uwambo, Sombule, Hubliki, Hulikma, dan Sebi) dan di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik
Abenaho ;
14. Bukti T- 14 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada di empat PPS (Desa/Kampung: Gilika, Trikora, Ampera, Pepera) dan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik
Benawa ; 15. Bukti T- 15 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada di lima PPS (Desa/Kampung: Welarek, Pisanggoh, Mabualem, Werenggik, dan Sali) dan di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik Welarek; 16. Bukti T- 16 : Fotokopi Kesepakatan Be rsama Pasangan Calon dan partai politik pengusung;
Selain itu, Termohon mengajukan 5 orang saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan pada tanggal 7 April 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Mikhael Lokobal Bahwa saksi adalah Anggota PPD Distrik Elelim;
Bahwa di Distrik Elelim ada 13 TPS;
Bahwa jumlah DPT di Distrik Elel im sebanyak 4.348, yang menggunakan hak pilih sebanyak 4.348 suara, suara sah sebanyak 4.335 suara, dan suara tidak sah sebanyak 13 suara;
Bahwa pada saat rapat pleno rekapi tulsi penghitungan suara semua saksi Pasangan Calon hadir;
Bahwa saksi Pasangan Calon Nomo r Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak menandatangani berita acara;
Bahwa saksi Pasangan Calon Nomo r Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberi formulir keberatan namun tidak dikembalikan lagi;


37 2. Dergius Kossay Bahwa saksi adalah Ketua PPD Distrik Abenaho;
Bahwa di Distrik Abenaho terdapat 24 TPS;
Bahwa di Distrik Abenaho jumlah DP T sebanyak 8821, yang menggunakan hak pilih sebanyak 8.821 pemilih, suara sah sebanyak 8.816 suara, suara tidak sah sebanyak 5 suara, dan sisa surat suara sebanyak 200 surat suara; Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 384 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 7.027 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 1.405 suara;
Bahwa semua saksi Pasangan Cal on hadir dan menandatangani berita acara;
Bahwa tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulsi penghitungan suara;
3. Yeskiel Walianggen Bahwa saksi adalah Ketua PPD Distrik Apalapsili;
Bahwa di Distrik Apalap sili terdapat 23 TPS;
Bahwa jumlah DPT sebanyak 8.764 DPT, yang menggunakan hak pilih sebanyak 8764 pemilih, suara sah sebanyak 8764, suara tidak sah tidak ada; Bahwa karena ada masalah, saksi ti dak mengetahui jumlah surat suara cadangan;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011, di Tingkat PPD persiapan untuk pendistribusian logistik ke empat kepala kampong, namun kehadiran dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bapak John W. Wiwil dan Tim Suksesnya di Apalapsili mengambil keputusan bahwa kartu suara tidak diperbolehkan keluar dari PPD, karena ada masalah di tempat lain;
Bahwa selanjutnya Tim Sukses Pasang an Calon Nomor Urut 1 berkumpul di kantor distrik untuk melakukan pertemuan;
Bahwa saksi selaku penyelenggara, tidak terpengaruh terhadap intervensi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melarang untuk mengeluarkan surat suara;
Bahwa saksi tetap mengirimkan logi stik Pemilukada pada hari itu juga;


38
Bahwa Sekretariat PPD menyerahkan secara simbolis kepada PPS, dan diteruskan kepada KPPS. Yang pertama mendapatkan logistik Pemilukada adalah Kampung Yarema;
Bahwa pada saat penyerahan logistik Pemilukada tersebut tiba-tiba salah satu pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 muncul dan menendang logistik, yang menyebabkan tiga logistik ru sak parah, dari 23 logistik;
Karena Tim Sukses Pasangan Calon No mor Urut 1 tetap berpendirian untuk tidak mengeluarkan logistik Pemilukada, akhirnya saksi menghubungi KPU untuk berkonsultasi;
Bahwa saksi pergi ke Radio SSB dite mani oleh Pendeta Titus Tanke untuk menghubungi KPU namun KPU tidak bisa dihubungi;
Bahwa saksi meminta tolong kepada radio untuk menyampaikan pesan kepada KPU untuk datang ke radio pada pukul 08.00 WIT;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2011, jam 20.00 WIT, saksi berhasil menghubungi KPU;
Bahwa saksi meminta KPU untuk datang ke radio pada keesokan harinya, karena saksi akan memberikan kete rangan mengenai masa lah yang ada di Distrik Apalapsili;
Bahwa akhirnya KPU datang ke Distrik Apalapsili;
Bahwa saksi dipanggil Kapolres, untuk dimintai keterangan mengenai penundaan pelaksanaan pemun gutan suara, apakah dikarenakan bencana alam atau karena ada kerusuhan;
Bahwa saksi dan anggota lainnya, bes erta Ketua KPU dan Anggotanya diminta untuk pergi menuju ke Wamena;
Bahwa saksi ketika hendak menuju ke Wamena, di dalam pesawat sudah ada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Bahwa saksi dihadang oleh Tim Pasang an Calon Nomor Urut 1 untuk tidak pergi ke Wamena sebelum menyelesai kan masalah yang ada di Distrik Apalapsili;
Bahwa saksi dan tim gagal berangkat ke Wamena;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2011, ak hirnya saksi dapat berangkat ke Wamena;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2011, Ketua KPU langsung hadir memberikan ketarangan kepada saksi dan tim di PPD selaku penyelenggara


39
dan juga kepada para Tim Sukses Pa sangan Calon dan Pasangan Calonnya;
Bahwa pada waktu itu diterangakan pemilihan tertunda bukan karena ada bencana, dan bukan karena ada kerusuha n, tetapi karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyuarakan pilihannya; Bahwa pada tanggal 23 Februari 2011, saksi dan tim memberikan keterangan, dan pada tanggal 24 Februari 2011, saksi dan tim melakukan pendistribusian logistik;
Bahwa pendistribusian logistic ditujukan ke empat kampung;
Bahwa akhirnya pencoblosan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2011; Bahwa rekapitulasi penghitungan suara di distrik dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2011;
Bahwa pada saat saksi dan tim sedan g mempersiapkan pleno, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 datang membawa surat pengaduan yang intinya menyatakan bahwa PPD tidak berhak untuk melakukan rapat pleno; Bahwa saksi tetap melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara; Bahwa pada saat rapat pleno rekapitula si penghitungan suara Panwas distrik, Panwas lapangan, dan P anwas kabupaten hadir;
Bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU juga hadir untuk mengamati; Bahwa tanggal rapat pleno rekapitu lasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan tanggal 28 Februari 2011 masih dipermasalahkan juga; Bahwa pada tanggal 1 Maret 2011 akhirnya dilaksanakan rapat pleno; Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon No mor Urut 1 menginstruksikan agar saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak boleh ada di ruangan; Bahwa dengan adanya instruksi tersebut, semua keluar dari ruangan rapat pleno, kecuali dari Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Bahwa pada akhirnya saksi dan tim tetap melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara;
Bahwa saksi menyampaikan kepada yang hadir, jika ada yang keberatan silakan mengajukan gugatan;
Bahwa ternyata tidak ada yang mengisi formulir keberatan;
Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 melakukan demo ke PPD yang menyatakan bahwa pleno tersebut tidak sah;


40
Bahwa di Distrik Apalaps ili, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 3.427 suara, Pasangan Cal on Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 3.570 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 1.767 suara;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 semua TPS melakukan pencoblosan, kecuali di Kampung Kulet;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2011, ketika saksi menyerahkan logistik kepada KPPS Kampung Kulet dihalan gi oleh Pasangan Calon; Bahwa karena ada masalah pada tanggal 25 Februari 2011 saksi kembali mengumpulkan Anggota KPPS dan para Tim Pasangan Calon untuk melakukan komitmen, dan mereka harus pilih dua alternatif, yaitu pemilihan ulang atau perundingan;
Bahwa pada saat itu Ke tua KPU juga menyampaikan hal yang sama kepada mereka;
Bahwa pada akhirnya mere ka memilih jalan perundingan;
Bahwa hasil perundingan tesebut dis epakati untuk membagi-bagi perolehan suara dari enam TPS yang berada di Kampung Kulet;
Bahwa di Kampung Kulet jumlah pemilih sebanyak 2.141 pemilih; Bahwa dari hasil perundingan tersebut disepakati Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 1.500 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 541 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 100 suara;
Bahwa selanjutnya di TPS 8 Desa Apalapsili tidak ada pencoblosan, karena dihalangi oleh Tim Sukses Pasa ngan Calon Nomor Urut 1;
Bahwa karena tidak ada pencoblosan ak hirnya diambil jalan perundingan untuk membagi-bagi suara yang hasil nya adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 50 suara, Pasangan Ca lon Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 100 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 333 suara;
Bahwa TPS-TPS lain tetap melakukan pemilihan atau pencoblosan secara demokratis;
4. Neles Y. Ch. Rery Bahwa saksi adalah Anggota PPD Distrik Benawa;
Bahwa di Distrik Benawa terdapat 21 TPS;


41
Bahwa jumlah DPT di Distrik Benawa sebanyak 8.674 DPT, yang menggunakan hak pilih sebanyak 8.674 pemilih, suara sah sebanyak 8.674 suara, dan suara tidak sah tidak ada;
Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2011;
Bahwa semua saksi pasangan calon dan Panwas hadir;
Bahwa tidak ada yang mengajukan keberatan;
Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 1.003 suara, Pasangan Calon No mor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 1.938 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 5.733 suara;
Bahwa pada saat itu, semua saksi Pasangan Calon belum diberikan Berita Acara dikarenakan rekap belum selesai;
5. Simon Walilo Bahwa saksi adalah Ketua KPPS TPS 3, Desa Werenggik, Distrik Welarek; Bahwa ada 3 TPS di Desa Warenggik;
Bahwa jumlah pemilih sebanyak 429 pemilih;
Bahwa tidak ada masalah di TPS 3 Desa Warenggik;
Bahwa ada kesepakatan di Desa Wa renggik yaitu, Pa sangan Calon Nomor Urut 1 tidak memperoleh suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 229 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 200 suara; [2.5] Menimbang bahwa Pi hak Terkait I tidak memberikan jawaban tertulis dan tidak mengajukan bukti surat/tulisan, namun mengajukan dua orang saksi yang didengarkan keterangannya di bawah su mpah pada persidangan tanggal 7 April 2011 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Yahya Peyon Bahwa saksi adalah pendukung Pa sangan Calon Nomor Urut 3; Bahwa saksi hadir di Desa Warenggik, Distrik Walarek;
Bahwa Tim Sukses Pasangan Cal on Nomor Urut 2 (Lakius Peyon) melakukan tindakan pemaksaan kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2;
Bahwa saksi keberatan terhadap hal ters ebut namun saksi dipukul oleh tujuh


42
orang;
2. Nico Alikone Bahwa saksi adalah saksi Pasangan Cal on Nomor Urut 3 di Desa Warenggik; Bahwa saksi dianiaya karena memi nta perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 namun tidak dibagi;
[2.6] Menimbang bahwa Pihak Terkait II memberikan jawaban tertulis dalam persidangan pada tanggal 7 April 2011 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pihak Terkait 1. Bahwa Pihak Terkait II adalah Pasa ngan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana termuat dalam Lampiran Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu kada Kabupaten Yalimo, bertanggal 24 Maret 2011 ( vide Bukti PT-2.1);
2. Bahwa Pihak Terkait II adalah Pasa ngan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peraih suara terbanyak berdasarkan Keputuan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 (Bukti PT-2.2, Bukti PT-2.3, Bukti PT-2.4, Bukti PT-2.5, Bukti PT-2.6, Bukti PT-2.7, Bukti PT-2.8, Bukti PT-2.9, Bukti PT-2.10, Bukti PT-2. 11, Bukti PT-2.12, Bu kti PT-2.13, Bukti PT-2.14, dan Bukti PT-2.15);
3. Bahwa berdasarkan Bab II Pasal 3 ay at (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah menyatakan, Ayat (2) :
Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada; Ayat (3) : Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa khusus dan/atau surat keterangan untuk itu. 4. Bahwa dengan demikian Pihak Terkai t II mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini;

43 Pokok-Pokok Keterangan Pihak Terkait II 1. Pihak Terkait II membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan bertanggal 4 April 2011, ke cuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2. Bahwa khusus yang berkaitan d engan tuduhan Pemohon kepada Pihak Terkait II, maka Pihak Terkait II membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan perlu menjelaskan dan memberikan keterangan yang sebenarnya sebagai berikut:
A. Di Distrik Elelim - Bahwa tidak benar ada penggabungan 3 TPS menjadi 1 TPS, sebaliknya masing-masing TPS terpisah satu dengan yang lainnya. Pihak Terkait II mengetahui keberadaaan seluru h TPS di Desa Honita, Distrik Elelim, karena Pihak Terkait II pun menempatka n saksi-saksinya pada seluruh TPS tersebut dan saksi-saksi tersebut akan diajukan dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya; B. Di Distrik Apalapsili - Bahwa benar pencoblosan tidak dapat dilakukan tepat pada tanggal 22 Februari 2011 karena logistik berupa surat-surat suara dan perlengkapannya tidak dapat didistribus ikan ke 4 kampung di seluruh Distrik Apalapsili, karena tindakan dan perbuatan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. Demianus Wa suok Siepp dan Jhoni Wilil, yang berupaya dengan intimidasi kepada petugas PPD dan menghalangi pembagian logistik di distrik tersebut;
- Bahwa setelah adanya koordi nasi dan pengaturan antara Panwas, Termohon, dan telah disampaikan kepada semua Pasangan Calon, termasuk Pemohon, maka distribus i logistik dapat dilakukan dan pencoblosan dapat dilakukan pada tanggal 25 Maret 2011; - Bahwa pelaksanaan pleno tingkat Distrik Apalapsili didahului dengan pemberitahuan lisan dan u ndangan tertulis kepada semua calon serta pemberitahuan dilakukan dengan m enggunakan pengeras suara di tempat-tempat umum sehingga seluruh masyarakat mengetahui hari dan tanggal pelaksanaan pl eno, sehingga tidak benar dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah diundang, di beritahukan, atau tidak mengetahui;


44 C. Di Distrik Welarek - Bahwa tidak benar Ketua Tim Su kses Pasangan Calo n Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) melakukan pem bagian kartu suara, karena masalah pembagian suara merupakan tugas dari penyelenggara;
- Bahwa tidak benar Ketua Tim Su kses Pihak Terkait menghalangi para orang tua menggunakan haknya untuk memilih;
D. Di Distrik Benawa - Bahwa tidak benar ada pembagian jumlah suara oleh Kepala Desa selaku Ketua KPPS untuk kepentingan Pihak Terkait II. Sebaliknya pencoblosan dilakukan secara demokratis oleh para pemilih; Bahwa secara keseluruhan, hal-hal yang diuraikan Pemohon dalam permohonannya tidak dapat di golongkan sebagai pelan ggaran yang sifatnya sistematis, masif, dan terstruktur;
Berdasarkan hal-hal yang Pihak Terkait II uraikan di atas, Pihak Terkait II mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi ya ng memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima jawaban dan keterangan Pihak Terkait ini seluruhnya; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
[2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Pihak Terkait II mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-2.1 sampai dengan Bukti PT-2.15, yang disahkan di depan persidangan pada tanggal 1 April 2011, sebagai berikut:
1. Bukti PT-2.1 : Fotokopi Berita Acara Reka pitulasi Penghitungan Suara Pemilukada di Tingka t Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
2. Bukti PT-2.2 : Fotokopi Catatan Pelaksa naan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten;
3. Bukti PT-2.3 : Fotokopi Lampiran 2 Model DB1-KWK.KPU; 4. Bukti PT-2.4 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada


45
Kabupaten Yalimo;
5. Bukti PT-2.5 : Fotokopi jumlah keseluruhan perolehan suara; 6. Bukti PT-2.6 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Abenaho;
7. Bukti PT-2.7 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Elelim;
8. Bukti PT-2.8 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Apalapsili;
9. Bukti PT-2.9 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Welarek;
10. Bukti PT-2.10 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Benawa;
11. Bukti PT-2.11 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Distrik Abenaho;
12. Bukti PT-2.12 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kampung/TPS Distrik Elelim;
13. Bukti PT-2.13 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kampung/TPS Distrik Walarek; 14. Bukti PT-2.14 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kampung/TPS Distrik Apalapsili; 15. Bukti PT-2.15 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kampung/TPS Distrik Benawa; Selain itu Pihak Terkait II mengaj ukan tujuh orang saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan pada tanggal 7 April 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Yotan Loho Saksi adalah saksi di Distrik Elelim;
Bahwa rapat pleno di Distrik Elelim dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2011; Bahwa pada saat pleno di Distrik El elim berlangsung, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 keberatan karena masal ah di Desa Honita, padahal menurut saksi di Desa Honita tidak ada yang mengajukan keberatan;


46 2. Matius Payage Bahwa tiga TPS di Desa Honita, ada di satu tempat yang letaknya sangat berdekatan;
Bahwa Panwas, KPU, dan lain-lain hadi r ke TPS hanya untuk mengecek;
3. Nahor Yare Bahwa saksi adalah Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2; Bahwa di Distrik Abenaho tidak ada masalah, semua pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan prosedur, dan semua saksi Pasangan Calon menandatangani Berita Acara; 4. Lakius Peyon Bahwa saksi adalah Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Tingkat Kabupaten;
Bahwa saksi hadir di Desa Werenggik dalam kapasitasnya sebagai pemilih dan bukan sebagai anggota DPRD;
Bahwa nama saksi terdaftar sebagai pemilih di Desa Wa renggik karena saksi berasal dari desa tersebut;
Bahwa saksi tidak membagi-bagika n atau memindah-mindahkan surat suara, yang melakukan hal tersebut adalah penyelenggara sedangkan saksi hanya menyaksikan;
Bahwa terkait dengan nama Simon-Aline, Kepala SMP YPK Panggema di Kabupaten Yalimo itu tidak benar, karena tidak ada SMP YPK Panggema di Kabupaten Yalimo;
Bahwa pada saat rapat pleno di Di strik Apalapsili, saksi hadir disana; Bahwa saksi diberitahu akan ada pl eno, kemudian sekitar jam 08.00, Jhon Wiwil sebagai calon wakil dari Pas angan Calon Nomor Urut 1 bersama- sama dengan timnya datang ke PPD dan sepertinya mereka sudah mengetahui bahwa pada hari itu ada pleno;
Bahwa mereka hadir berusaha menghalangi supaya tidak boleh ada pleno pada hari itu;
Bahwa tidak benar jika mereka m engatakan tidak mengetahui adanya rapat pleno, sebenarnya mereka mengetahui ada rapat pleno, namun mereka berusaha menghalangi;


47
Bahwa benar di Desa Kulet ada perundingan, namun pada saat perundingan saksi tidak ada di tempat;
Bahwa perundingan dilaksanakan di lapangan, karena Pasangan Calon Nomor Urut 1 mencoba menghalangi maka suaranya dikembalikan ke PPD; Bahwa Pasangan Calon No mor Urut 1 bersikeras unt uk memperoleh 2.000 suara;
Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengancam pihak yang lain, akhirnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendapat suara 1.500 lebih dari 2.000 suara.
5. Nuck Walilo Bahwa saksi adalah saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Distrik Welarek; Bahwa tidak ada masalah di semua TPS di Distrik Wekarek; 6. Sefanya Wandik Bahwa saksi adalah saksi Pasangan Cal on Nomor Urut 2 di PPD Apalapsili; Bahwa di Desa Kulet sebenarnya has il kesepakatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara 500 suara, dan sisanya di peroleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan sudah tercantum dalam berita acara; 7. Yusuf Wasage Bahwa saksi adalah Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Distrik Apalapsili;
Bahwa saksi melihat semua kejadian di Distrik Apalapsili;
Bahwa pemilihan tanggal 25 Februari 2011 berjalan aman;
Bahwa seharusnya pemilihan dilaksanakan menurut KPU tanggal 22 Februari 2011, namun te rtunda karena ada protes;
[2.8] Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait I serta Pihak Terkait II menyampaikan kesimpulan te rtulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 April 2011 yang pada pokoknya para pihak tetap dengan pendiriannya;
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.


48
3 .
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan huk um utama permohonan Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Re kapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, tanggal 24 Maret 2011; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk me meriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo; b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu peng ajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakim an, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan ha sil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, di cantumkan lagi dalam Pasal 94


49
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar kan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ” ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeri ntahan Daerah, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan se jak undang-undang ini diundangkan ” ;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah m enandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa pel anggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti pelangg aran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan pengani ayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jeni s-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan- putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas dem i tegaknya keadilan,


50
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan Mahkam ah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon ”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah ” ;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkam ah sebagai pengawal konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani seng keta Pemilukada hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradi lan dengan memutus fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pe milu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel ”dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas se ngketa hasil Pem ilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang te rjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis, sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada ses uai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa Pemilukada tidak hanya me mbedah permohonan dengan melihat hasil


51
perolehan suara
an sich , melainkan Mahkamah juga m eneliti secara mendalam adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil peroleha n suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UUMK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim ” . Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu terbukti telah memberikan mak na hukum dan keadilan dalam penanganan permohonan, baik dalam rangka Penguj ian Undang-Undang maupun sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam prakti k yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran- pelanggaran yang terstruktur, sistem atis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki ti ga sifat itu dapat memengaruhi hasil peringkat perolehan suara ya ng signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada ( vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008); Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus “hasil pemilihan umum ” dan bukan sekadar “hasil penghitungan suara pemilihan umum ”saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika m engadili “hasil pemilihan umum ”dan bukan sebagai peradilan angka has il penghitungan suara, me lainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa dalam menilai proses terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut Mahkamah membedakan berbagai pel anggaran ke dalam tiga kategori.
Pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada seperti pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang, dan alat peraga yang tak sesuai dengan tata cara y ang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Untuk jenis pelanggaran yang seperti ini Mahkamah tidak dapat

52
menjadikannya sebagai dasar pembatalan hasil penghitung an suara yang ditetapkan oleh KPU atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini sepenuhnya menjadi ranah peradilan umum dan/atau PTUN.
Kedua, pelanggaran dalam proses Pemilu atau Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada seperti money politic , keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, dan sebagainya. Pelanggaran yang seperti ini dapat membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada s epanjang berpengaruh secara si gnifikan, yakni karena terjadi secara terstruktur, sistematis , dan masif yang ukuran-ukurannya telah ditetapkan dalam berbagai putusan Ma hkamah. Pelanggaran- pelanggaran yang sifatnya tidak signifikan memengaruhi hasil Pemilu atau Pemilukada seperti yang bersifat sporadis, parsial, perorangan, dan hadiah-hadiah yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pem ilih tidak dijadikan dasar oleh Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU/KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Ketiga, pelanggaran tentang persya ratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan ha sil Pemilu atau Pemilu kada karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal;
Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah menegaskan bahwa pembatalan hasil Pe milu atau Pemilukada karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkam ah untuk mengambil alih kewenangan badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana atau administrasi dalam Pe milu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil pelanggaran-pelanggaran yang te rbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasa r putusan tetapi tidak menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya . Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebab Mahkamah tidak pe rnah memutus dalam konteks pidana atau administratif. Bahkan terkait dengan itu, khusus untuk pelanggaran pidana, Mahkamah Konstitusi telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Nota Kesepahaman Nomor


53
016/PK/SET.MK/2010 dan Nomor B/18/V III/2010 tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemi lihan Umum Kepala Daerah tertanggal 10 Agustus 2010 yang isinya mendorong agar temuan-temuan pidana dari persidangan- persidangan Pemilukada di Mahkamah dapat terus ditindaklanjuti;
[3.5] Menimbang bahwa ol eh karena permohonan Pemo hon adalah sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, ya kni Pemilukada Kabupaten Yalimo sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalim o, tanggal 24 Maret 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo ; Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Pemohon [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Ta mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya di sebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan U ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Nega ra Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Pe raturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanj utnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adala h Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.7] Menimbang bahwa berdas arkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 13/SK/KPU-YL/I/2011 tentang Peneta pan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011 dengan Nomor Urut 3 (
vide Bukti P-3);

54
[3.8] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (
legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ;
Te n g g a n g Wa kt u P e n g aj u a n P e rm o h o n a n
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan s uara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerj a setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemi lukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011 (Bukti P-4 = Bukti T-1);
[3.11] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan has il penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara
a quo adalah Jumat, 25 Maret 2011, Senin, 28 Maret 2011, dan Selasa, 29 Maret 2011, karena Sabtu, 26 Maret 2011 dan Minggu, 27 Maret 2011 bukan hari kerja;
[3.12] Menimbang bahwa permohonan Pemoho n diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2011 berda sarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 123/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon tidak menetapkan perolehan suara masing-masi ng Pasangan Calon dalam bentuk surat keputusan namun hanya dalam bentuk berita acara beserta lampirannya. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-4 berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, namun tidak mengajukan saksi;

55
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Te rmohon membantah dan menyatakan Termohon telah melakukan rapat pleno unt uk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 24 Maret 2011 dan te lah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perol ehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab upaten Yalimo Tahun 2011 tanggal 24 Maret 2011 beserta dengan lampirannya, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemili han Umum Kabupaten Yalimo tanggal 24 Maret 2011 (Formulir Model DB-KWK, Formulir Model DB.1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DB.1-KWK.KPU). Selanj utnya Termohon juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Ya limo Tahun 2011 tanggal 25 Maret 2011. Untuk membuktikan dalil bantahannya, Termohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 dan Bukti T-2, namun tidak mengajukan saksi; Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, Mahkamah telah menemukan fakta bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20/KPU-YL/III/2011 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011 tanggal 24 Maret 2011. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.14] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Termohon dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghit ungan suara di Tingkat Kabupaten Yalimo melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku, karena pada saat rapat pleno tersebut tidak dihadiri oleh dua orang Anggota KPU Kabupaten Yalimo dan tidak ada penyerahan berita acara kepada masing-masing distrik. Untuk membuktikan dalilnya Pe mohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-18 dan Bukti P-21 berupa fotokopi foto pleno rekapitulasi suara yang hanya dilakukan oleh tiga orang anggota KPU dan fotokopi surat keberatan/mempertanyakan keabsahan pleno KPU Kabupate n Yalimo, namun tidak mengajukan saksi;
Bahwa Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan


56
menyatakan bahwa rapat pl eno rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten Yalimo memang tidak dihad iri oleh semua Anggota KPU Kabupaten Yalimo, namun hal tersebut menurut Termohon tidak menyalahi ketentuan hukum, karena dalam ketentuan disebutkan rapat pleno rekapitula si penghitungan suara yang tidak dihadiri oleh semua anggota KP U asal memenuhi kuorum adalah sah. Pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghi tungan suara di tingkat Kabupaten Yalimo selalu dihadiri oleh lebih dari tiga orang anggota KPU atau separuh lebih dari jumlah Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang berjumlah lima orang dan hasilnya tertuang dalam Berita Acara Rekapi tulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Yalimo yang te lah didistribusikan ke masing-masing distrik. Untuk membuktikan dalil bantahannya, Termohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1, namun tidak mengajukan saksi; Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati dengan saksama dalil Pemohon, jawaban Term ohon serta bukti-bukti Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak dibuktikan oleh bukti-bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah. Oleh kare na itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum;
[3.15] Menimbang bahwa Pem ohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran- pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilukada di Distrik Abenaho antara lain yaitu, 1) saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari luar daerah Landikma dilarang memasuki daerah Landikma; 2) Ikatan Keluarga Landikma membuat Formulir Be rita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan disebarkan ke 12 TPS; 3) pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan istilah “buka tut up ”, yaitu dimulai jam 08.00 pagi dan ditutup jam 09.00 pagi; 4) Kepala Distrik Abenaho, Yowa Kepn o melarang anggota Kepolisian untuk menjalankan tugas di desa yang berada di wilayah Ikatan Keluarga Landikma (IKL); 5) Ketua KNPI menjadi Ketua Satgas Pemilukada untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2; 6) Kabag Umum Sekda Kabupaten Yalimo menjadi Komandan satgas Pemilukada Kh usus Pasangan Calon Nomor Urut 2; 7) Kabag Hukum Kabupaten Yalimo menjadi penggerak masyarakat di 7 TPS di Landikma; 8) Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan perampasan kotak suara di TPS Fialem; 9) Di TP S 3 Desa Wembalfak su rat tugas untuk KPPS yang seharusnya dikeluarkan oleh Termoho n, namun dikeluarkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2; 10) Anggota Kepolis ian Diaro Loho ikut memilih di TPS 1


57
Desa Dombomi. Untuk membuktikan dal il-dalinya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan dan
audio visual yang diberi tanda Bukti P-20 dan Bukti P-25, serta mengajukan saksi Melkias Mabel yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi diusir oleh KPPS ketika hendak menyerahkan surat mandat saksi di Desa Landikma;
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan sebagai berikut:
1. Mengenai larangan saksi dari Pasangan Ca lon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk masuk daerah Landikma adalah tidak benar dan mengada-ada, karena sampai saat in i tidak pernah ada la poran yang masuk ke Termohon maupun ke Panwas mengenai larangan tersebut; 2. Mengenai Ikatan Keluarga Landikma (IKL) membuat formulir berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri dan disebarkan ke 12 TPS, hal tersebut tidaklah benar, karena Termohon tidak pernah menggunakan berita acara yang dibuat oleh pihak lain , Termohon hanya menggunakan berita acara yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
3. Mengenai pelaksanaan pemungutan s uara yang dimulai Jam 08.00 pagi dan ditutup jam 00.09 atau istil ah Pemohon buka tutup, hal ini adalah tidak benar karena pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari jam 07.00 sampai dengan jam 13.00 WIT. Jika ada salah satu T PS melaksanakan tidak tepat waktu dan berakhir juga tidak tepat waktu hal in i tidak menyalahi aturan, karena penyelenggara Pemilukada di tingkat KPPS akan menyesuaikan dengan kondisi daerah;
4. Mengenai Kepala Distrik Abenaho yang melarang anggota kepolisian untuk menjalankan tugas, hal ini tidak benar dan tidak masuk akal, karena bagaimana bisa Kepala Distrik Abenaho yang tidak memiliki kewenangan untuk itu melarang anggota kepolisian menj alankan tugasnya. Jika ini terjadi maka Kepala Distrik Abenaho sudah pasti akan ditahan oleh pihak kepolisian karena telah menghalang-halangi kepolis ian dalam menjalankan tugasnya; 5. Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Ketua KN PI menjadi Komandan Satgas Pasangan Calon Nomo r Urut 2, kondisi ini tidak menyalahi aturan, karena tidak ada ketentuan hukum yang m enyatakan bahwa Ketua KNPI tidak diperbolehkan menjadi Satgas atau Tim Sukses dari salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada;


58
6. Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Kabag Umum Setda dan Kabag Hukum Kabupaten Yalimo menj adi Penggerak Masyarakat Ikatan Keluarga Landikma, hal ini juga tidak menyalahi aturan hukum apapun, karena siapapun bisa menjadi penggerak ikatan keluarga atau perkumpulan manapun; 7. Mengenai Tim Sukses Pasangan Cal on Nomor Urut 2 merampas kotak suara di TPS Fialem dan langsung dibawa ke Landikma. Jika hal tersebut benar adanya, seharusnya Pemohon melaporkan kepada Panwas, karena sampai saat ini Termohon tidak pernah m enerima laporan mengenai adanya perampasan kotak suara di Landikma;
8. Mengenai Surat Tugas KPPS dari Termohon yang diganti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, hal tersebut tidak benar dan tidak terbukti, karena sampai saat ini tidak ada laporan dari Pemohon mengenai penggantian surat tugas KPPS yang diganti tersebut bai k ke Termohon maupun ke Panwas; 9. Mengenai Anggota Kepolisian Diaro Loho ikut memilih di TPS 1 Desa Dombomi, sampai saat ini Termohon j uga belum pernah menerima laporan hal tersebut baik dari Panwaslu maupun dari Pemohon;
Untuk membuktikan dalil- dalil bantahannya tersebut, Te rmohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-7 dan Bukti T-13, serta mengajukan saksi Dergius Kossay, Ketua PPD Distrik Abenaho, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pelaksanaan Pemilukada di Distrik Abenaho tidak ada yang mengajukan keberatan dari semua saksi Pasangan Cal on dan semua saksi Pasangan Calon menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pe nghitungan suara (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap permasalahan hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati dengan sa ksama dalil Pemohon, keterangan Termohon, bukti Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tersebut di atas tidak dibuktikan oleh bukti-bukti yang meyakinkan, karena berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitu lasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat TPS maupun di Tingkat Distrik Abenaho ya ng diajukan oleh Termohon, tidak ada saksi dari semua Pasangan Ca lon yang mengajukan keberatan dan semua saksi menandatangani berita acara tersebut. Lagi pula jika pun ada pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon di Distrik Abenaho,
quod non, bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi perolehan suara Pasangan Ca lon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil

59
Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum;
[3.16] Menimbang bahwa Pemohon mendalil kan Pihak Terkait II telah melakukan pelanggaran politik uang pada saat penye lenggaraan Pemilukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011 dengan cara memberikan uang kepada setiap calon pemilih sebanyak Rp. 300.000,- (ti ga ratus ribu rupiah) dan memerintahkan untuk memilih Pihak Terkait II. Untuk me mbuktikan dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-6, Bukti P-7, dan Bukti P-18, namun tidak mengajukan saksi;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait II membantah dan menyatakan bahwa dalil Pemohon tidaklah benar, karena selama penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Yalimo Tahun 2011, Pihak Terkait II tidak pernah melakukan pelanggaran po litik uang. Pihak Terkait II tidak mengajukan bukti surat/tulisan maupun saksi;
Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama dalil Pemohon dan bukti Pemohon serta bantahan Pihak Terkait II, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak dibuktikan oleh bukti-bukti yang cukup, dan jikapun ada,
quod non , pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif y ang dapat mempengaruhi perolehan suara Pasangan Calon. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.17] Menimbang bahwa Pem ohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran- pelanggaran di Desa Honita, Distrik Elelim yaitu antara lain, 1) Ketua PPS Desa Honita, Akulak Lagoan, telah m enggabungkan 3 TPS menj adi 1 TPS, dan melakukan pencoblosan di ruang tertutup di Kantor Desa Honita bersama 24 orang; 2) Ketua KPU Kabupaten Yalimo hadir dalam rapat pleno di Distrik Elelim. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan dan
audio visual yang diberi tanda Bukti P- 9, Bukti P-13, Bukti P-23, Bukti P-28, dan Bukti P-29 serta mengajukan saksi-saksi Fery Ko mbo dan Paulus Loho, SH., yang pada pokoknya menerangkan bahwa ada penggabungan 3 TPS menj adi 1 TPS di Desa Honita;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan bahwa tidak benar Ketua KPPS di Desa Honita melakukan penggabungan 3 TPS menjadi 1 TPS dan melakukan pencoblosan di ruang tertutup. Yang benar adalah jika di daerah pegunungan yang kondisinya terlalu


60
sulit dan pemilih secara kebetulan tel ah berkumpul di tempat/kampung tertentu, maka PPS maupun KPPS terkadang m engambil kebijakan menempatkan beberapa TPS di satu tempat yang salin g berdekatan untuk memudahkan bagi para pemilih yang sudah berdatangan di satu tempat dari daerah-daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh kendaraan untuk melakukan pencoblosan di tempat yang telah disediakan. Penggabungan tersebut adalah penggabungan tempat dan bukan penggabungan TPS seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Terkait dengan kehadiran Ketua KPU Kabupaten Yalimo di Distrik Elelim bukanlah dalam rangka melakukan intervensi untuk kepentingan tertentu, akan tetapi untuk bertugas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemiluka da di Kabupaten Yalimo, dan tugas tersebut telah di bagi-bagi kepada semua anggotanya untuk melaksanakan monitoring yang kebet ulan Ketua KPU Kabupaten Yalimo mendapat tugas untuk memonitoring Distrik Elelim tersebut. Untuk membuktikan dalil bantahannya Termohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-6 dan Bukti T- 11 berupa Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu kada di beberapa TPS di Distrik Elelim, serta mengajukan saksi Mikhael Lokobal, Anggota PPD Distrik Elelim, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak ada pe rmasalahan di TPS-TPS di Distrik Elelim pada saat pelaksanaan pemilihan;
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon serta berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah bukti-bukti yang diaj ukan Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa ada penggabungan tiga TPS menjadi satu TPS, serta adanya pencoblosan oleh Ketua KPPS Desa Honita di ruang te rtutup, karena sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon berupa Be rita Acara pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilukada di beberapa TPS di Distri k Elelim tidak ada yang menunjukkan adanya penggabun gan beberapa TPS menjadi satu TPS dan semua Pemilih menggunakan haknya untuk memilih. Apalagi sesuai fakta yang terungkap di persidangan, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, semua saksi Pasangan Calon hadir dan tidak ad a yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara te rsebut. Terkait dengan kehadiran Ketua KPU Kabupaten Yalimo di Distrik Elelim, Mahkam ah dapat menerima alasan Termohon, karena kehadiran Ketua KPU Kabupaten Yalimo adalah dalam rangka monitoring pelaksanaan Pemilukada di Distrik Elelim sebagai tugas yang diemban


61
oleh Ketua KPU Kabupaten Ya limo, dan hal itu adal ah salah satu tugas ketua/anggota KPU dalam peny elenggaraan Pemilukada. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut di atas tidak terbukti dan tidak beralasan; [3.18] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pelaksanaan Pemilukada di Distrik Apalapsili tanggal 25 Februari 2011 tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2011, dan banyak terjadi pelanggaran- pelanggaran yaitu antara lain , 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 menghalangi Ang gota PPD Distrik Apalapsili melakukan distribusi logistik Pemilukada ke beberapa desa; 2) Ketua KPU Kabupaten Yalimo tanpa rapat pleno memerintahkan Pemilukada susu lan tanggal 25 Februari 2011 dengan menggunakan rekomendasi palsu dari Panwas Kabupaten Ya limo; 3) Rapat pleno dilaksanakan secara sepihak dan tidak se suai dengan peraturan KPU, karena 6 TPS di Desa Kulet terdapat sekitar 2000 surat suara yang belum tercoblos; 4) PPD Distrik Apalapsili tidak mengundang secara resmi Pasangan Ca lon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) beserta tim suksesnya, serta Ketua Distrik Apalapsili dalam pelakasanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara; 5) Surat suara sebanyak 4.500 surat suara yang sudah tercoblos atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3, namun ketika dibacakan tidak sesuai dengan hasil perolehan suara di TPS; dan 6) Sekretariat Pasa ngan Calon Nomor Urut 2 berdekatan dengan Sekretariat PPD Distrik Apalapsili. Untuk membuktikan dalil- dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat/tulis an yang diberi tanda Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-28, dan Bukti P-29 serta mengajukan saksi-saksi Petrus Walianggen (Kepala Distrik Apalapsili), Hendrik Faluk, S.H., dan Derek Faluk (Anggota PPD Distrik Apalapsili) yang pada pokoknya menerangkan adanya pelanggaran pada saat Pemilukada di Distrik Apalapsili (keterangan se lengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan bahwa:
a. Terkait penundaan pelaksanaan Pemilu kada di Distrik Apalapsili yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2011 namun baru terlaksana pada tanggal 25 Februari 20 11 dikarenakan adanya pemblokiran kepada Anggota PPD Distrik Apalapsili oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 beserta tim dan pendukungnya untuk tidak


62
melakukan distribusi logistik ke TPS-TPS di Distrik Apal apsili dengan berbagai ancaman dan intimidasi. Pada saat itu pihak kepolisian juga dibuat tidak berdaya karena massa begitu banyak , sehingga PPD tidak bisa mendistribusikan logistik sesuai dengan ja dwal yang ditentukan, dan akibatnya pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Apalapsili tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Terhadap persoalan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan pemungutan suara susulan dalam Pemilukada di Distrik Apalapsili, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabup aten Yalimo Nomor 18/KPU-YL/II/2011 tentang Penetapan Pemungutan Suara Susulan pada 23 TPS di Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo, tanggal 24 Februari 2011 (
vide Bukti T-3), dan keputusan tersebut diambil berdasarkan rekom endasi Panwas Kabupaten Yalimo dan bukan rekomendasi palsu seperti yang didalilkan oleh Pemohon ( vide Bukti T-3);
b. Mengenai tuduhan Pemohon yang menyatakan Pleno dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU adalah tidak benar dan ti dak berdasar fakta. Semua keputusan- keputusan terkait dengan P enyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Yalimo dibuat melalui Rapat Pleno Komisi Pe milihan Umum Kabupaten Yalimo dan ditandatangani oleh minimal tiga orang anggota KPU Kabupaten Yalimo dan rapat selalu mendasarkan pada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peratu ran Komisi Pemilihan Umum. Demikian juga dalil Pemohon yang menyatakan di Desa Kulet dari enam TPS ada kelebihan surat suara seki tar 2000 surat suara yang belum dicoblos, dalil Pemohon tidak mendasar dan tidak disertai dengan fakta yang sebenarnya;
c. Terkait dengan tuduhan Pemohon yang m enyatakan PPD Distrik Apalapsili tidak mengundang secara resmi Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 3 serta Kepala Distrik Apalaps ili dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Hal te rsebut tidak benar, karena undangan dalam Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPD di Distrik Apalapsili telah diberikan kepada masing-masing Ketua Tim Sukses Pasangan Calon, Panwas, dan Muspika di Distrik Apal apsili, dan faktanya dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Apalapsili, semua saksi


63
dari pasangan calon, Panwas , Anggota PPD, dan Muspika juga hadir, dengan demikian tuduhan Pemohon tidak berdasar pada fakta kebenaran; d. Terkait dengan surat suara sebanyak 4. 500 suara sudah dicoblos atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pemohon) hal ini merupakan kewenangan Panwas untuk memprosesnya jika hal ini benar, namun logikanya surat suara sebanyak itu diberikan kepada Pemohon dengan demikian berarti yang berbuat curang adalah Pemohon sendiri dan bukan indika si Termohon melakukan intervensi kepada Penyelenggara Pemilukada di tingkat distrik (
vide Bukti P-12); e. Mengenai Sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) berdekatan dengan Sekretariat PPD Distrik Apalaps ili, menurut Termohon hal ini tidak melanggar ketentuan hukum, dan Termohon atau siapapun tidak bisa melarang sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) berdekatan atau berjauhan dengan Sekretariat PPD Distrik Apalapsili; Untuk membuktikan dalil bantahannya, selain mengajukan bukti-bukti di atas, Termohon juga mengajukan saksi Yeski el Walianggen (Ketua PPD Distrik Apalapsili) yang pada pokoknya menerangkan bahwa permasalahan- permasalahan yang ada Distrik Apalapsili pada saat pelaksanaan Pemilukada dapat terselesaikan (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
Terhadap permasalahan hukum tersebut di atas, setelah mempelajari dan mencermati dalil Pemohon dan bantahan Term ohon, serta bukti-bukti Pemohon dan Termohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa pemilihan di Distrik Apalaps ili memang benar terjadi penundaan dalam pelaksanaannya, yang seharusnya tanggal 22 Februari 2011 menjadi tanggal 25 Februari 2011 yang disebabkan adan ya pemblokiran atau penghalangan terhadap distribusi logistik Pemilu yang dilakukan PPD. Menurut Mahkamah Termohon telah mengambil jalan te rbaik yaitu dengan cara menunda pelaksanaan Pemilukada di Distrik Apal apsili sampai situasi dan kondisi dianggap kondusif untuk melaksanakan Pemilu kada di distrik tersebut. Langkah tersebut dilakukan sesuai juga dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Yalimo untuk menunda pelaksanaan Pemilukada di Distrik Apalapsili (
vide Bukti T-3 berupa surat rekomendasi dari Pa nwaslu Kabupaten Yalimo untuk pemilihan susulan di Distrik Apalapsili). Oleh karena itu penundaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;

64
b. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang m enyatakan PPD Distrik Apalapsili tidak mengundang secara resmi Pa sangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 3 serta Kepala Distrik Apalapsili dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, menurut Mahkamah, Pem ohon tidak dapat membuktikan dalilnya, karena sesuai fakta yang terungkap di persidangan pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitung an suara di Distrik Apalapsili saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 datang ke lokasi rapat pleno PPD Distrik Apalapsili tetapi tidak mau mengikuti acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut yang dihadiri oleh Panwas, anggota PPD dan Muspika;
c. Bahwa mengenai adanya 2000 surat suara dari enam TPS yang belum tercoblos, sesuai fakta yang terungkap di persidangan memang benar enam TPS yang berada Kampung Kulet tidak ada pemilihan/pencoblosan karena terjadi masalah yaitu adany a penghalangan peng iriman logistik Pemilukada dari salah satu pasangan calon ke Desa Ku let. Terhadap permasalahan tersebut akhirnya Termohon memberikan kesempatan kepada tim sukses masing- masing pasangan calon untuk melakukan pe rundingan yang hasilnya disepakati untuk membagi-bagikan perolehan suara sebagai berikut, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh suara seban yak 1.500 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh suara sebanyak 541 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 100 suara (
vide Bukti T-8); Terhadap persoalan tersebut Mahkamah dalam Putusan Nomor 47- 81/PHPU.A-VII/2009, bertanggal 9 J uni 2009 telah menyatakan, ”...Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam penyelenggaraan pemilihan umum dengan cara atau sistem ’kesepakatan warga ’atau ’aklamasi ’. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif ( ’kesepakatan warga ’atau ’aklamasi ’) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahuk imo tersebut, karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan per aturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat ”. Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat membenarkan tindakan Termohon yang me mberi hasil kesepakatan antara tim pasangan calon, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk PPD Distrik Apalapsili;
d. Bahwa mengenai surat suara sebanyak 4.500 yang sudah tercoblos untuk nama Pemohon, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak jelas karena Pemohon tidak dapat menjelaskan dari mana dan di mana perolehan suara


65
Pemohon sebanyak 4.500 tersebut, lagipula dalil Pemohon tidak dibuktikan oleh bukti-bukti yang cukup meyakinkan;
e. Bahwa mengenai letak Sekretariat Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) yang berdekatan dengan Sekretariat Distrik Apalapsili menurut Mahkamah hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena bisa jadi letak Sekretariat Pihak Terkait II yang berdekatan dengan Sekretariat PPD Distrik Apalapsili tersebut terjadi secara kebetulan saja; Dengan demikian berdasarkan perti mbangan-pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum; [3.19] Menimbang bahwa Pemohon mendalilka n telah terjadi pelanggaran- pelanggaran di Distrik Welarek pada saat pelaksanaan Pemilu kada, antara lain yaitu 1) Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) yang juga selaku Anggota DPRD, Lakius Peyon, bersama-sam a dengan Kepala Sekolah SMP YPK Penggema, mendistribusikan surat suara dan terdapat kelebihan 604 surat suara di lima TPS di Desa Sali, dan di tiga TPS di Desa Werenggik; 2) Di TPS 3 Desa Werenggik terdapat 429 surat suara, namun yang terdistribusikan hanya 214 suara; dan 3) Ketua Tim Sukses Pihak Terkait II melarang orang tua untuk memilih Pemohon; Untuk membuktikan dalilnya Pem ohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-20 , Bukti P-28, dan Bukti P-29, serta mengajukan saksi Werue Tuliahanuk yang pada pokoknya menerangkan bahwa pendistribusian surat suara di Distrik Welarek dilakukan oleh Tim Sukses Pihak Terkait II (keterangan selengkapnya te rmuat pada bagian Duduk Perkara); Terhadap dalil Pemohon tersebut Pihak Terkait II membantah dan menyatakan bahwa tidak benar Tim Sukses Pihak Terkait II melakukan pembagian surat suara, karena masalah pemba gian surat suara merupakan tugas penyelenggara Pemilukada. Bantahan Piha k Terkait II diperkuat oleh bantahan Termohon yang menyatakan bahwa pendistribusian su rat suara tidak pernah dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon, dan mengenai kelebihan kertas suara sebanyak 604 surat suara, hal tersebut tidak benar. Termohon mengakui memang sering ad a kekeliruan-kekeliruan dalam mendistribusikan logistik Pemilukada ke tingkat PPS, TPS, bahkan ke tingkat PPD, hal ini dikarenakan petugas-petugas Pemilukada di tingkat bawah (PPD, KPPS, dan PPS) yang berada di daerah pegunungan masih relatif kurang pemahamannya terhadap Pemilukada, namun kesalahan-kes alahan yang terjadi akhirnya bisa


66
diperbaiki dan kekeliruan yang ada bukan merupakan ke sengajaan yang dilakukan oleh PPD, PPS, ataupun KPPS. Selain itu, terkait dengan surat suara yang tidak terdistribusikan di TPS 3 Desa Werenggik, menurut Termohon hal tersebut tidaklah benar, karena surat suara di Desa Werenggik telah terdistribusi kepada pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang terdapat di masing-masing TPS, dan hasil yang diperoleh dari pem ungutan suara direkap sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Ketua Tim Sukses Pihak Terkait II melarang orang tua untuk memilih Pemohon, Pihak Terkait II membantah dan menyatakan bahwa Ketua Ti m Sukses Pihak Te rkait II tidak pernah melarang orang tua untuk memilih Pemohon, lagipula Ketua Tim Sukses Pihak Terkait II tidak pernah dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Yalimo terkait dengan pelarangan tersebut. Untuk membuktikan dalil bantahannya Pihak Terkait II mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-2.13, serta mengajukan saksi Lakius Peyon, Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait II) dan Nuck Walilo yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi hadir pada saat pemilihan di Desa Werenggik (keterangan selengkapnya ada pada bagian Duduk Perkara). Demikian pu la Termohon untuk membuktikan dalil bantahannya mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-10 dan Bukti T-15, serta mengajukan saksi Simon Wa lilo, Ketua KPPS TPS 3 Desa Werenggik, Distrik Welarek yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat pemilihan di TPS 3 Desa Werenggik, Distrik Wela rek, tidak ada masalah (keterangan selengkapnya termuat pada Bagian Duduk Perkara);
Terhadap permasalahan hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil Pemohon, keterangan Termohon, keterangan Pihak Terkait II, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak, dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyaki nkan. Adapun mengenai adanya kertas suara yang tidak terdistribusi kepada pemilih di TPS 3 Desa Warenggik, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, semua TPS yang berada di Desa Werenggik, Distrik Welarek, tidak ada masalah yang berarti (
vide keterangan saksi Simon Walilo, Ketua KPPS TPS 3 Desa Werenggik). Mengenai dalil Pemohon bahwa Ketua Tim Sukses Pihak Terkait II yang melarang orang tua memilih Pemohon, menurut Mahkamah, selain dalil Pemohon ti dak dibuktikan oleh bukti yang cukup, hal tersebut juga sudah te rbantahkan oleh keterangan saksi Pihak Terkait II di persidangan, Lakius Pey on (Ketua Tim Sukses Pasangan Calon

67
Nomor Urut 2). Berdasarkan pertimbang an dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dal il-dalil Pemohon tersebut di atas tidak terbukti dan tidak beralasan;
[3.20] Menimbang bahwa Pem ohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran- pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilukada di Distrik Benawa, antara lain yaitu 1) Di Desa Trikora, Kepala De sa yang juga selaku Ketua KPPS telah membagi-bagi perolehan suara kepada Pas angan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 646 suara dan kepada Pasangan Cal on Nomor Urut 3 sebanyak 702 suara; 2) Ketua KPU Kabupaten Yalimo memeri ntahkan anggotanya untuk menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- kepada A nggota PPD Distrik Benawa dengan tujuan untuk mengamankan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 3) Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Yalimo, Sonny Silak, menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta menjadi saksi pada saat rapat pleno di Distrik Benawa; Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-6, Bukti P-28, dan Bukti P-29, namun tidak mengajukan saksi; Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan menyatakan bahwa terkait dengan pembagi an perolehan suara oleh Ketua KPPS kepada pasangan calon, jika hal te rsebut benar adanya sudah tentu pembagiannya sudah dikomunikasikan oleh KPPS kepada seluruh masyarakat pemilih dan hal ini merupakan keputusan yang sudah diambil oleh masyarakat di daerah dimaksud dan bukan merupakan kemauan dari Penyelenggara Pemilukada. Kebiasaan yang terjadi di daerah pegunun gan tentang adanya pembagian perolehan suara tanpa adanya pencoblosan oleh masing-masing pemilih, dilakukan atas kesepakatan dari masyarakat adat dan bukan dari Penyelenggara Pemilukada. Selain itu terkait dengan tuduhan Pemohon yang menyatakan Ketua KPU Kabupaten Yalimo memberi uang kepada Anggota PPD Distrik Benawa untuk mengamankan Pasa ngan Calon Nomor Urut 2 adalah tidak benar dan tidak rasional, karena baga imana mungkin KPU Kabupaten Yalimo melakukan penyuapan kepada Anggota PPD Distrik Benawa sedangkan KPU Kabupaten Yalimo kekurangan/minus ang garan untuk melaksanakan Pemilukada di Kabupaten Yalimo. Di samping itu KPU Kabupaten Ya limo juga tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon yang merupakan pilihan ra kyat, untuk itu sangat tidak masuk akal jika Pemohon menuduh KPU Kabupaten Yalimo melaku kan penyuapan. Terkait


68
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Yalimo menjadi Tim Sukses, hal tersebut menurut Termohon tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, karena anggota DPRD berasal dari partai politik dan dal am proses Pemilukada partai politik menjadi pendukung dari salah satu pasan gan calon. Dengan demikian sah-sah saja jika anggota DPRD menjadi tim sukse s dari salah satu pas angan calon. Untuk membuktikan dalil bantahannya, Term ohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-9 dan Bukti T-14 serta mengajukan saksi Neles Y.Ch. Rery, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ti dak ada yang mengajukan keberatan di Distrik Benawa (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); Terhadap permasalahan hukum di atas , setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati dengan saksama dalil-da lil Pemohon, keterangan Termohon, bukti-bukti Pemohon dan Termohon, terkait dengan pembagian suara yang terjadi di Desa Trikora, menurut Mahkamah, hal tersebut sama halnya yang terjadi di Kampung Kulet, Distrik Apalapsili, dan Mahkamah telah mempertimbangkannya dalam paragraf
[3.18]. Di samping itu terkait dengan pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Ya limo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan. Lagipula berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun. Mengenai Anggota DPRD Kabupaten Ya limo yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomo r Urut 2, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya. Dengan demikian, berdasarkan perti mbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pe mohon tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
[3.21] Bahwa dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada,
quod non , tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum;

69
[3.22] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dan alasan hukum permohonannya;
4.
Berdasarkan penil aian atas fakta dan hukum s ebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan :
[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo ;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (
legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan; [4.4] Pokok Permohonan tidak beralasan hukum dan tidak terbukti; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin tanggal delapan belas bulan Apri l tahun dua ribu sebelas oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota,

70
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harj ono, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota dan diucap kan dalam Sidang Pleno te rbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ham dan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Muhammad A lim, masing-masing sebagai Anggota didampingi oleh Saiful Anwar sebagai P anitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, Pihak Terkait II /Kuasanya, dan tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait I .

KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA, .
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
M. Akil Mochtar ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi ttd.
Anwar Usman
ttd.
Harjono
ttd.
Muhammad Alim
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar