Ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Yalimo, saat ini berkembang Issu adanya koalisi diantara Kandidat Bupati/Wakil Bupati Yalimo. Masyarakat meng-isukan bahwa dalam perolehan suara, ada Kandidat yang melakukan penggabungan atau kualisi perolehan suara antara pasangan Kandidat yang satu dengan kandidat yang lain. Kepada RRI anggota KPU Kabupaten Yalimo yang membidangi devisi hokum dan pengawasan Pemilu kada Yanes Alitnoe kemarin membenarkan adanya issu tersebut. Ia menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu Kada di Indonesia sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2007, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara, tetapi yang dibenarkan adalah dalam pengusungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Parpol boleh-boleh saja berkoalisi, sebelum melakukan Pemilu kada.Oleh karena itu kata Alitnoe, tidak ada dalam aturan yang mengijinkan untuk dilakukan penggabungan suara, sehingga issu yang disebarkan dikalangan masyarakat itu tidak benar dan tidak perlu ditanggapi. Menurut Alitnoe, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara Pemilu Kada, tetap dalam posisinya, dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Apabila sampai terjadi koalisi perolehan suara, akan mengarah kepada pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Karena itu KPU Yalimo tidak akan memberikan pembodohan pendidikan Politik terhadap masyarakat dan aturan yang berlaku di Indonesia akan diberlakukan di Kabupaten Yalimo, sehingga apabila ada ditemukan koalisi penggabungan suara, hendaknya dilaporkan ke-KPU dengan bukti-bukti yang kuat.-(Jamonter S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar