Kamis, 16 Februari 2012

.WAMENA [PAPUA POS]Tentang Pemilukada Kabupaten Yalmo Tahun 2011. Adanya isu bahwa suara kandidat boleh digabungkan dengan suara kandidat lain dalam pemilukada Kabupaten Yalimo, dibantah tegas anggota KPUD Yalimo bidang hukum dan pengawasan, Yanes Alitnoe. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menanggapinya dengan serius.
“Adanya isu yang menyatakan bahwa suara kandidat boleh digabungkan dengan suara kandidat lain itu sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan mekanisme serta undang-undang nomor 22 tahun 2007,” tegas Yanes kepada Papua Pos kemarin. Oleh karena itu, menurutnya isu yang disebarkan semacam itu bisa saja meresahkan masyarakat, padahal itu tidak benar sama sekali.
Sekali lagi pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpancing oleh isu yang hanya dihembuskan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan politisnya, karena nantinya dalam perhitungan suara dalam pemilukada Yalimo jelas ada saksi-saksi dari masing-masing kandidat yang melihat langsung perhitungan suara yang dilakukan, sehingga untuk di digabungkan atau suara digelembungkan itu mustahil terjadi.
Ketika disinggung mengenai perolehan suara sementara di beberapa distrik yang ada, dirinya enggan berkomentar karena menurutnya hal itu bukan kewenangannya. “Nanti saja kalau sudah melalui rapat pleno dari pihak KPUD Yalimo baru kita ketahui bersama hasil perolehan suara yang sebenarnya," imbuhnya. [iwan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar