KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 20 / KPU – YL / III / 2011
TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA
PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Tahapan Program dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo di pandang perlu Penetapan dan Pengesahan hasil perolehan suara pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
b. Bahwa Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun: 2001 Nomor 135).
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4803);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 01 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang perubahan Kedua tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model DB-KWK), Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB 1- KWK), dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tercantum dalam Lampiran 2 Model DB 1- KWK, di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
2. Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
|
Kesatu
|
:
|
Mengesahkan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2011;
|
Kedua
|
:
|
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut;
1. Drs.Wasuok Demianus Siep dan John Walai Wilil,Amd.Par. dengan jumlah Suara Sah : 6.713 (Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas) atau 18,21 % (Delapan Belas Koma Dua Puluh Satu Persen)
2. Er Dabi S.Sos dan Arkelas Asso S.Sos. dengan jumlah Suara Sah:17. 853 (Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga ) atau 48,43 % (Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga Persen).
3. Albert Tuliahanuk S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd. dengan jumlah Suara Sah: 12. 282 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua ) atau 33,31 % (Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Satu Persen)
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Di tetapkan : Di Elelim
Pada tanggal : 24 Maret 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO
KETUA
ttd
AMOS KEPNO S, Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar